INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Sejumlah tokoh daerah dipanggil sebagai saksi, termasuk mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/2/2026) menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Selain dua nama tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk tim sukses Sudewo pada Pilkada Pati 2024 serta beberapa mantan anggota DPRD.
Tak hanya itu, penyidik turut memanggil anggota Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati serta sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pati untuk dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 dan mengamankan Sudewo. Sehari berselang, ia bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Dalam perkembangan lain, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam rangkaian perkara tersebut. (dam)









