INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menyelaraskan langkah pencegahan korupsi melalui pertemuan Semester II dalam rangka persiapan laporan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi serta menjadi acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola, transparansi, dan efisiensi.
“Laporan menjadi refleksi atas capaian yang telah diraih, tantangan yang masih dihadapi, serta langkah penguatan yang perlu kita pastikan keberlanjutannya,” ujar Rini dalam keterangan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, Stranas PK bukan sekadar instrumen pengawasan, tetapi juga akselerator reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga agar intervensi yang dilakukan benar-benar memperkuat sistem tata kelola dan layanan publik.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga Koordinator Timnas PK, Setyo Budiyanto mengatakan, progres Aksi Pencegahan Korupsi Triwulan IV 2025 mencapai 46,39 persen dengan pelibatan 66 kementerian/lembaga dan 38 pemerintah provinsi.
Ia menyebut, sejumlah capaian strategis di antaranya penetapan sempadan situ dan danau yang mengamankan aset negara senilai Rp12 triliun. Dan juga penetapan 2,3 juta hektare Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang berpotensi meningkatkan produksi beras hingga 5,6 juta ton per tahun.
Dari sisi persepsi publik, dikatakan dia, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia 2025 menunjukkan perbaikan praktik pencegahan di hilir, terutama melalui digitalisasi layanan publik dengan progres hingga 72,5 persen. “Tantangan korupsi struktural di hulu masih menjadi perhatian sehingga diperlukan kebijakan yang lebih sistemik,” kata Setyo.
Diketahui, dalam pertemuan tersebut dibahas akselerasi agenda pencegahan korupsi secara sistematis dan terintegrasi pada 2026, antara lain penguatan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk manajemen SDM, serta tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Selain itu, program-program Stranas PK juga diselaraskan dengan kebijakan Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden, dan Timnas PK guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
Agenda strategis lain yang dibahas meliputi percepatan pengesahan Peraturan Presiden Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), penguatan independensi Pengadilan Pajak, serta pengembangan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Timnas PK juga mengusulkan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 untuk mengawal program prioritas nasional, termasuk MBG dan KDKMP. Selain itu, revisi Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK dinilai perlu untuk memperluas keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam Timnas PK.
Sebelumnya, Timnas PK telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 yang mencakup 15 aksi dalam tiga fokus utama Stranas PK, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. (nas)




















