INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator (Mengko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan pekerja tidak jatuh miskin akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penegasan itu disampaikan saat pelantikan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
Cak Imin mengingatkan pentingnya optimalisasi seluruh program jaminan sosial, mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Agar pekerja tetap terlindungi sejak aktif bekerja, terkena PHK, hingga memasuki usia pensiun.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, keberhasilan perlindungan sosial bukan semata tanggung jawab BPJS, melainkan juga pemerintah. Negara, melalui kewenangan regulasi, anggaran, pengawasan, dan penegakan hukum, harus memastikan jaminan sosial berjalan inklusif, adaptif, dan berkelanjutan sebagaimana amanat regulasi terbaru.
Menurutnya, kolaborasi kementerian/ lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) dengan BPJS perlu diperkuat, sesuai Instruksi Presiden tentang optimalisasi JKN dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selama ini, masih banyak pekerja informal, pekerja migran, dan pekerja jasa konstruksi yang belum mendapat akses penuh, termasuk terhadap jaminan pensiun.
Ia juga mendorong perluasan manfaat JKP bagi pekerja terdampak PHK, termasuk mereka yang mengundurkan diri karena tekanan perusahaan. Selain itu, pemerintah diminta segera mengevaluasi kebijakan iuran JKN, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU daerah, serta menuntaskan persoalan tunggakan peserta mandiri.
Timboel menekankan, pelantikan direksi dan dewan pengawas BPJS harus menjadi momentum pembenahan pada aspek kepesertaan, kualitas manfaat dan layanan, serta pembiayaan dan investasi. “Keberhasilan jaminan sosial untuk mencegah kemiskinan adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan BPJS,” ujar Timboel melalui gawai, Rabu (25/2/2026).
Ia berharap Presiden mengevaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden terkait optimalisasi jaminan sosial agar kolaborasi K/L dan Pemda benar-benar berjalan efektif. “Presiden harus mengevaluasi pelaksanaan Inpres 2/2021 dan Inpres 1/2022, sehingga K/L dan pemerintah daerah bisa menjalankan tugasnya,” ungkapnya. (nas)




















