• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Oknum Polisi di Tangerang Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 24 Februari 2026 - 19:09
in Megapolitan
indra

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Foto: ANTARA/Azmi Samsul M

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang oknum anggota Polresta Tangerang, Polda Banten, berinisial Bripka AI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental.

Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap yang bersangkutan telah berjalan dan status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.

BacaJuga:

Libur Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Merata

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan

“Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya di Tangerang, Selasa (24/2/2026).

Dengan penetapan tersebut, Bripka AI kini ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Meski demikian, ia masih berstatus sebagai anggota Polri hingga proses sidang kode etik selesai.

“Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan,” kata Indra.

Dalam perkara ini, Bripka AI dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi demosi serta penempatan khusus.

Kasi Paminal Polresta Tangerang Imam Ruspandi menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah diputuskan.

“Sudah putusan, demosi dan penempatan khusus,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan tersebut diduga digadaikan oleh Bripka AI senilai Rp25 juta setelah sebelumnya disewa dari pemiliknya.

Proses hukum terhadap tersangka kini terus berlanjut, sementara Propam juga mendalami aspek pelanggaran etik yang dapat berujung pada sanksi lebih berat. (dam)

Tags: Mobil RentalOknum PolisipenggelapanTangerang

Berita Terkait.

Cerah
Megapolitan

Libur Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Merata

Minggu, 13 September 2026 - 08:01
iman
Megapolitan

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:01
Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 
Megapolitan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:29
Amankan Laga Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Kerahkan 17.800 Personel Gabungan
Megapolitan

Amankan Laga Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Kerahkan 17.800 Personel Gabungan

Sabtu, 12 September 2026 - 12:15
Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan
Megapolitan

Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46
sma
Megapolitan

Smart Posyandu Tembus 70 Persen, Pramono Pasang Target Baru Penurunan Stunting

Sabtu, 12 September 2026 - 01:11

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.