• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Oknum Polisi di Tangerang Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 24 Februari 2026 - 19:09
in Megapolitan
indra

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Foto: ANTARA/Azmi Samsul M

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang oknum anggota Polresta Tangerang, Polda Banten, berinisial Bripka AI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental.

Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap yang bersangkutan telah berjalan dan status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

“Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya di Tangerang, Selasa (24/2/2026).

Dengan penetapan tersebut, Bripka AI kini ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Meski demikian, ia masih berstatus sebagai anggota Polri hingga proses sidang kode etik selesai.

“Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan,” kata Indra.

Dalam perkara ini, Bripka AI dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi demosi serta penempatan khusus.

Kasi Paminal Polresta Tangerang Imam Ruspandi menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah diputuskan.

“Sudah putusan, demosi dan penempatan khusus,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan tersebut diduga digadaikan oleh Bripka AI senilai Rp25 juta setelah sebelumnya disewa dari pemiliknya.

Proses hukum terhadap tersangka kini terus berlanjut, sementara Propam juga mendalami aspek pelanggaran etik yang dapat berujung pada sanksi lebih berat. (dam)

Tags: Mobil RentalOknum PolisipenggelapanTangerang

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07
massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34
ki
Megapolitan

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:21
demonstrasi
Megapolitan

Polisi Klaim Belum Terima Surat Pemberitahuan Demonstrasi Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:54
bhudi
Megapolitan

Hendak Gabung Demo Mahasiswa, 2 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:08

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.