• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Padel Pulomas: Pemkot Jaktim Cabut Banding dan Agendakan Musyawarah Warga

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:22
in Megapolitan
Munjirin

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin. Foto: Dok Pemprov Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemkot Administrasi Jakarta Timur memutuskan untuk menghentikan langkah hukum banding atas sengketa pembangunan lapangan padel. Keputusan itu sekaligus mengukuhkan kemenangan warga dalam gugatan izin pembangunan yang sebelumnya diputus oleh PTUN Jakarta.

Menurut Walikota Jakarta Timur Munjirin menyatakan, upaya pencabutan banding itu dilakukan etelah melakukan rapat terbatas dengan Gubernur DKI Jakarta.Pramono Anung dan akan segera mengirimkan surat pencabutan resmi.

BacaJuga:

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok

Jakarta Darurat Begal, DPR Soroti Jalan Gelap hingga Desak Penanganan Menyeluruh

Pihaknya sempat mengajukan banding karena merasa secara administratif pihak pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung, untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diterbitkan tanpa melalui prosedur hukum tertentu.

“Jadi tadi sudah dipelajari dan di ratas kemudian punya arahan. Akhirnya, kita diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan,” kata Munjirin di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia mengatakan, bahwa rencana pencabutan PBG tersebut akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.

“Jadi sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG,” ucap Munjirin.

Sementara mengenai operasional tempat olahraga yang tengah populer itu, ia telah menginstruksikan Sekretaris Kota untuk mengundang warga, RT, RW, dan pemilik Padel guna bermusyawarah mencari solusi.

Langkah itu diambil sebagai upaya penanganan masalah sambil menunggu OPD menuntaskan pembahasan mengenai pencabutan PBG tersebut. “Jadi sebelum keluar secara resmi putusannya kayak apa, nanti kita akan musyawarahkan antara warga dengan pemilik Padel-nya,” jelas Munjirin.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyatakan batal atau tidak sah izin usaha lapangan padel yang berada di tengah permukiman pada, Selasa (24/2/2026).

Dalam perkara nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, tercatat Nelson Laurens bertindak sebagai penggugat, sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur. (dan)

Tags: Padelpemkot jaktimPulomas

Berita Terkait.

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Megapolitan

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:56
Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok
Megapolitan

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54
begal
Megapolitan

Jakarta Darurat Begal, DPR Soroti Jalan Gelap hingga Desak Penanganan Menyeluruh

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:55
nusron
Megapolitan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Pesantren Darunnajah, Serahkan Bantuan Sapi Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:13
hamdan
Megapolitan

Tolak Eksekusi Lahan 18 Juni, Hamdan Zoelva: Segala Kemungkinan Masih Bisa Terjadi

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:33
sapii
Megapolitan

Rano Karno Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5683 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3008 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.