• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Padel Pulomas: Pemkot Jaktim Cabut Banding dan Agendakan Musyawarah Warga

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:22
in Megapolitan
Munjirin

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin. Foto: Dok Pemprov Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemkot Administrasi Jakarta Timur memutuskan untuk menghentikan langkah hukum banding atas sengketa pembangunan lapangan padel. Keputusan itu sekaligus mengukuhkan kemenangan warga dalam gugatan izin pembangunan yang sebelumnya diputus oleh PTUN Jakarta.

Menurut Walikota Jakarta Timur Munjirin menyatakan, upaya pencabutan banding itu dilakukan etelah melakukan rapat terbatas dengan Gubernur DKI Jakarta.Pramono Anung dan akan segera mengirimkan surat pencabutan resmi.

BacaJuga:

Cegah TPPO, Imigrasi Jakarta Barat Edukasi Siswa Bahaya Kerja Nonprosedural di Luar Negeri

Pemprov DKI Perkuat Kepastian Hukum Pajak, ERP hingga Digitalisasi Jadi Prioritas

Fasilitasi Warga, PPK Kemayoran Siapkan RTH hingga Shuttle Bus Gratis

Pihaknya sempat mengajukan banding karena merasa secara administratif pihak pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung, untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diterbitkan tanpa melalui prosedur hukum tertentu.

“Jadi tadi sudah dipelajari dan di ratas kemudian punya arahan. Akhirnya, kita diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan,” kata Munjirin di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia mengatakan, bahwa rencana pencabutan PBG tersebut akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.

“Jadi sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG,” ucap Munjirin.

Sementara mengenai operasional tempat olahraga yang tengah populer itu, ia telah menginstruksikan Sekretaris Kota untuk mengundang warga, RT, RW, dan pemilik Padel guna bermusyawarah mencari solusi.

Langkah itu diambil sebagai upaya penanganan masalah sambil menunggu OPD menuntaskan pembahasan mengenai pencabutan PBG tersebut. “Jadi sebelum keluar secara resmi putusannya kayak apa, nanti kita akan musyawarahkan antara warga dengan pemilik Padel-nya,” jelas Munjirin.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyatakan batal atau tidak sah izin usaha lapangan padel yang berada di tengah permukiman pada, Selasa (24/2/2026).

Dalam perkara nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, tercatat Nelson Laurens bertindak sebagai penggugat, sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur. (dan)

Tags: Padelpemkot jaktimPulomas

Berita Terkait.

Edukasi
Megapolitan

Cegah TPPO, Imigrasi Jakarta Barat Edukasi Siswa Bahaya Kerja Nonprosedural di Luar Negeri

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:36
Rano-Karno
Megapolitan

Pemprov DKI Perkuat Kepastian Hukum Pajak, ERP hingga Digitalisasi Jadi Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:14
Teddy-Robinson-Siahaan
Megapolitan

Fasilitasi Warga, PPK Kemayoran Siapkan RTH hingga Shuttle Bus Gratis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:09
Mendikdasmen
Megapolitan

Mendikdasmen Pastikan Murid SDN Srengseng Sawah Bangkit Pascateror Bom

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:57
bc2
Megapolitan

Musnahkan Barang Impor Longstay, Bea Cukai Tanjung Priok Dorong Arus Logistik Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:55
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Sepanjang Hari Ini

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:08

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    5872 shares
    Share 2349 Tweet 1468
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
Timnas-Prancis
Olahraga

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps menyatakan bahwa timnya tidak akan membiarkan Timnas Spanyol mendominasi penguasaan bola dalam laga...

SelengkapnyaDetails
Mbappe

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.