INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menertibkan sejumlah lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyusul banyaknya keluhan warga terkait kebisingan dan alih fungsi lahan di kawasan permukiman.
“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pihaknya mensinyalir adanya sejumlah lapangan padel yang belum mengantongi izin atau PBG, dengan jumlah pastinya yang kini masih didata oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Selain itu, pihaknya telah memutuskan untuk melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan dan mewajibkan operasionalnya dilakukan di area komersial.
“Lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ucap Pramono.
Khusus untuk lapangan padel yang mengantongi PBG di kawasan permukiman, ia memerintahkan aparat wilayah memediasi warga dan pengelola, sekaligus membatasi jam operasional lapangan maksimal pukul 20.00 malam.
“Yang berikutnya adalah lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di tempat perumahan, maka saya memutuskan dan meminta kepada Walikota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum,” ucap eks Sekretaris Kabinet itu.
Sementara itu, lapangan padel yang sudah dibangun di kawasan permukiman wajib memiliki fasilitas kedap suara agar suara pantulan bola maupun aktivitas di dalamnya tidak mengganggu warga sekitar. “Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” imbuh Pramono. (dan)




















