INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, mengapresiasi kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan penggunaan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memverifikasi QR Code dokumen kependudukan mulai awal tahun 2026 ini.
Pria yang akrab disapa Kang Aher itu menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam mencegah pemalsuan dokumen sekaligus mempercepat transformasi digital layanan administrasi kependudukan secara nasional. Menurutnya, penguatan sistem verifikasi elektronik akan membuat keamanan data kependudukan semakin terjamin dan menekan potensi penyalahgunaan dokumen.
“Pemanfaatan IKD akan memperkuat sistem verifikasi dokumen secara elektronik, sehingga keamanan data kependudukan semakin terjamin dan potensi penyalahgunaan dapat ditekan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Pemerintah menargetkan aktivasi IKD mencapai 30 persen pada tahun 2026. Sejumlah daerah, seperti Banyuwangi, telah menjadi wilayah percontohan dalam percepatan implementasi digitalisasi administrasi kependudukan. IKD sendiri merupakan representasi digital resmi dari KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang dapat diakses melalui ponsel pintar secara aman dan terintegrasi dengan sistem Dukcapil nasional.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan dokumen kependudukan secara praktis tanpa harus selalu membawa dokumen fisik. Aher menilai, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan layanan administrasi lainnya yang berbasis data kependudukan.
“Dengan data yang lebih akurat dan sistem verifikasi yang kuat, distribusi bantuan sosial dan pelayanan publik akan semakin tepat sasaran. Ini bagian dari reformasi birokrasi berbasis digital yang harus kita dukung bersama,” tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu juga mendorong pemerintah daerah aktif melakukan layanan jemput bola guna mempercepat aktivasi IKD di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan warga di wilayah dengan akses layanan terbatas.
“Komisi II DPR RI, khususnya Fraksi PKS, memastikan akan terus mengawal proses transformasi digital administrasi kependudukan agar berjalan efektif, aman, dan inklusif bagi seluruh warga negara,” pungkasnya. (dil)





















