• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Mamuju Tangkap Santriwati Pelaku Pembuangan Bayi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 22 Februari 2026 - 05:30
in Nusantara
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Agustinus Pigay (kiri) bersama Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir (kanan). ANTARA/HO-Humas Polresta Mamuju

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Agustinus Pigay (kiri) bersama Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir (kanan). ANTARA/HO-Humas Polresta Mamuju

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Resmob Satua Reskrim Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang santriwati, diduga sebagai pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di sebuah kebun di belakang pondok pesantren di kawasan Gantungan Kabupaten Mamuju.

“Pelaku berinisial HS (18), seorang santriwati telah kami amankan bersama TD (21), yang diketahui merupakan pacarnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Agustinus Pigay, Sabtu (21/2/2026).

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian 41 Miliar Rupiah

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Dari hasil pemeriksaan awal kata Agustinus, santriwati itu mengakui perbuatannya dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama TD.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD sebanyak dua kali pada sekitar Mei 2025. Hubungan tersebut diduga menyebabkan HS hamil,” jelas Agustinus.

Agustinus mengatakan bahwa HS melahirkan tanpa bantuan tenaga medis.

Akibat kondisi tersebut, saat ini HS masih dalam keadaan lemah dan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju lanjut Agustinus, masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua terduga guna mengungkap secara utuh motif serta kronologi lengkap peristiwa tragis tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas Agustinus.

Sebelumnya, warga Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, digegerkan dengan penemuan mayat bayi di sebuah kebun, di belakang kawasan pondok pesantren.

Jasad bayi tersebut ditemukan saat beberapa santri hendak melakukan kerja bakti dan mencium bau tak sedap dari arah kebun, di belakang pondok pesantren.

Kondisi tubuh bayi saat ditemukan telah menghitam dan mengering, dengan lengan kiri terputus.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada guru atau ustaz di pondok, sebelum dilaporkan ke Polsek Kalukku.

Setelah menerima laporan penemuan jasad bayi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap seorang santriwati dan pacarnya, diduga sebagai orang tua dari bayi yang dibuang tersebut. (bro)

Tags: Pembuangan BayiPolres Mamujusantriwati

Berita Terkait.

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian 41 Miliar Rupiah
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian 41 Miliar Rupiah

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35
NPPBKC
Nusantara

Patuhi Regulasi Cukai, PT Bangun Sukses Berkah Abadi Resmi Terima NPPBKC

Selasa, 28 April 2026 - 11:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.