INDOPOSCO.ID – Pemerintah akan secara tegas mengambil kebijakan untuk memutus bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Pernyataan tersebut diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Almira Nabila Fauzi dalam keterangan, Sabtu (21/2/2026).
Ia menuturkan, Bansos yang dihentikan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk sanksi dan untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” ujar Almira.
“Temuan PPATK (Pusat Analisis dan Transaksi Keuanga) ratusan ribu rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk taruhan,” sambungnya.
Almira menerangkan, judol menjadi ancaman serius yang menyebabkan kehancuran ekonomi keluarga dan nasional, peningkatan kriminalitas, dan krisis mental, terutama pada generasi muda.
“Pemberantasan Judol menjadi salah satu prioritas utama dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Hingga Februari 2026, jelas Almira, dampak judol di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, menyentuh berbagai lapisan sosial dan ekonomi secara ekstrem.
“Kementerian Komunikasi dan Digital memprediksi potensi kerugian ekonomi akibat judol dapat mencapai Rp1.100 triliun jika tidak ditangani secara masif,” terangnya.
Sekitar 70 persen dari transaksi judol mengalir ke luar negeri, yang secara langsung menggerus pertumbuhan ekonomi nasional karena efek berganda di dalam negeri menjadi nol. (nas)




















