• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Geram Putusan MA, Trump Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:05
in Internasional
geram

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto : Antara/Xinhua/Hu Yousong/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea tarif yang sebelumnya ditetapkan kepada hampir semua mitra dagang AS.

Mendukung putusan pengadilan sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenang kepresidenannya saat menggunakan sebuah UU darurat pada 1970-an untuk menetapkan “tarif resiprokal” dan tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko.

BacaJuga:

BKSAP DPR Dorong Kolaborasi Pemuda Muslim Dunia Lewat IMYF 2026 di Tengah Tekanan Global

Iran Bantah Klaim Trump Soal Kesepakatan Damai di Timur Tengah

Trump Klaim Mojtaba Khamenei Setujui Kesepakatan Damai dengan AS

Dalam sebuah konferensi pers, Trump mengungkapkan kemurkaannya dan mengkritik keras para hakim MA yang ia sebut “sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi”. Ia bahkan menuduh para hakim terpengaruh “kepentingan asing”.

“Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan”.

MA AS sebelumnya mengadili sah tidaknya keputusan Trump menggunakan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan langsung tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS.

Padahal, pihak yang secara aturan tertulis diberikan wewenang menetapkan kebijakan perpajakan di AS adalah otoritas legislatif, yaitu Kongres.

Semenjak sidang MA terkait isu tersebut dimulai awal November, mayoritas dari 9 hakim MA, enam di antaranya ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik, sudah tampak skeptis terhadap keputusan Trump mendahului Kongres dalam menetapkan tarif puluhan persen kepada mitra dagang.

Hakim Ketua MA John Roberts, hakim konservatif yang ditunjuk Presiden George W, Bush, mengatakan bahwa Trump tak dapat memberi pembenaran hukum atas langkah luar biasanya.

“Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas,” kata Roberts saat membacakan putusan.

“Dengan memperimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya,” ucap Hakim Ketua MA.

Tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda “America First” Presiden Trump. Menurut dia, langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.

Langkah tersebut juga dianggap dapat memberi kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra.

Pada awal tahun lalu, pemerintahan Trump menetapkan tarif impor bagi produk China, Kanada, dan Meksiko usai menuduh tiga mitra dagang utamanya tersebut tak bertindak mencegah “banjirnya” produk fentanil di AS.

Kemudian pada April, Trump mengumumkan tarif “Liberation Day” yang menetapkan tarif dasar 10 persen terhadap semua negara serta tambahan nilai tarif kepada puluhan negara yang memiliki defisit dagang terhadap AS.

Menurut UU IEEPA yang dijadikan dasar hukum tarif Trump, langkah darurat dapat ditempuh untuk “menangani ancaman tak biasa atau luar biasa, yang bersumber sepenuhnya atau sebagian dari luar Amerika Serikat, terhadap keamanan nasional, hubungan luar negeri, atau ekonomi”.

Tetapi sebelum Trump, belum ada Presiden AS yang sekalipun memanfaatkan UU tersebut untuk memberlakukan tarif.

Keputusan tersebut mendorong ratusan perusahaan AS maupun asing menggugat pemerintahan Trump kepada pengadilan atas langkah berdasarkan UU IEEPA tersebut.

Mereka juga ingin memastikan supaya menerima pengembalian dana apabila MA membatalkan keputusan tersebut.

Namun demikian, dalam putusannya, MA tidak menetapkan apakah pemerintahan Trump harus mengembalikan pemasukan yang telah didapatkan dari tarif yang diberlakukan.

Trump juga mengatakan bahwa ia tidak akan mengembalikan pemasukan tarif yang sudah mencapai ratusan miliar dolar AS, sembari menyampaikan bahwa isu ini akan terus diperjuangkan di pengadilan.

Ia berkata negara-negara asing kini “sangat bahagia dan menari-nari di jalanan”. Namun, ia memastikan bahwa mereka “tidak akan menari lama”.

Presiden AS menegaskan bahwa pihaknya memiliki “alternatif yang sangat kuat” untuk memberlakukan lagi tarif yang oleh MA “ditolak secara salah”.

Sembari menyatakan tekadnya mendorong agenda perdagangannya dengan cara lain, Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen untuk impor dari semua negara, di samping bea yang sebelumnya berlaku.
Tarif tambahan tersebut akan dilandasi UU Perdagangan tahun 1974 yang mengizinkannya memberlakukan tarif selama hingga 150 hari apabila ada defisit dagang parah yang harus ditangani.

Sementara itu, Trump sebelumnya mengancam memberlakukan tarif sebesar 25 persen terhadap Jepang, tetapi angka tersebut menurun hingga 15 persen setelah perundingan, dengan pihak Jepang menjanjikan investasi besar-besaran di AS.

Menyusul janji Jepang membeli lebih banyak produk AS, kesepakatan dagang bilateral juga menetapkan produk mobil Jepang dikenai tarif 15 persen, menurun dari angka 27,5 persen yang sebelumnya diberlakukan pada April.

Gugatan hukum atas “tarif global” yang diajukan usaha-usaha kecil serta belasan negara bagian AS tak terkait dengan tarif sektoral pemerintahan Trump.

Tarif sektoral yang ditetapkan Trump sejak ia kembali menjabat sebagai Presiden AS pada Januari 2025 atas dalih keamanan nasional, termasuk tarif terhadap impor mobil dan baja, memiliki dasar hukum UU Perluasan Dagang pada 1962 seperti dikutip Kyodo via Antara.

Namun, UU tersebut menginstruksikan penyelidikan awal sebelum tarif dapat ditetapkan. (aro)

Tags: amerikaASTrump

Berita Terkait.

aidi
Internasional

BKSAP DPR Dorong Kolaborasi Pemuda Muslim Dunia Lewat IMYF 2026 di Tengah Tekanan Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:41
Esmail-Baghaei
Internasional

Iran Bantah Klaim Trump Soal Kesepakatan Damai di Timur Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05
Trump
Internasional

Trump Klaim Mojtaba Khamenei Setujui Kesepakatan Damai dengan AS

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:33
Rudal
Internasional

Timur Tengah Memanas, AS dan Iran Saling Serang 2 Malam Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:16
Iran Bantah Klaim Donald Trump Soal Minta AS Setop Serangan Udara
Internasional

Iran Bantah Klaim Donald Trump Soal Minta AS Setop Serangan Udara

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Internasional

Sikap Arogan Trump: Klaim Iran Minta Damai Setelah Dihantam Serangan AS

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:33

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1490 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.