INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Cindy Monica, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait di Sumatera Barat bergerak cepat memulihkan dokumen kependudukan serta pertanahan milik warga terdampak bencana. Percepatan ini dinilai krusial guna mencegah timbulnya persoalan baru, terutama potensi sengketa agraria di kemudian hari.
“Selain infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sesuai tupoksi kami di Komisi II, pemulihan dokumen kependudukan dan pertanahan harus betul-betul sampai ke masyarakat dan ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Cindy saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Padang, Sumbar, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyoroti hilangnya batas-batas tanah akibat tertimbun material longsor dan banjir bandang. Jika sertifikat dan alas hak atas tanah yang hanyut atau rusak tidak segera dipetakan dan diterbitkan ulang oleh instansi berwenang, dikhawatirkan memicu konflik baru di tengah masyarakat yang sedang dalam fase pemulihan.
“Khususnya untuk tanah yang hilang, jangan sampai ini menjadi snowball ke depan,” tegas legislator dari Dapil Sumatera Barat tersebut.
Selain dokumen pertanahan, administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran juga harus menjadi prioritas. Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat utama warga untuk mengakses bantuan sosial serta layanan publik lainnya.
Cindy mengapresiasi langkah cepat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah terdampak yang dinilai telah menunjukkan progres positif. Namun, dalam fungsi pengawasan, Komisi II memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan masyarakat tanpa hambatan.
Ia juga menegaskan agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemulihan dokumen, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesulitan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti laporan adanya pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, surat kematian, hingga administrasi lainnya. Ia mengingatkan seluruh instansi pelayanan publik untuk tidak menggunakan pendekatan normal dalam situasi bencana.
“Kami tekankan, dalam situasi bencana ini kita tidak bisa menggunakan pendekatan normal. Situasinya sedang tidak normal. Maka hal-hal mengenai pungutan ini mohon benar-benar ditiadakan,” ujar Aria.
Komisi II, lanjutnya, mendorong pemerintah menghapus seluruh biaya administrasi dan melakukan langkah “jemput bola” untuk membantu warga memulihkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat tanah yang hilang atau rusak. Ia menegaskan tidak ada alasan bagi instansi daerah untuk memungut biaya, karena pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran yang memadai.
Aria bahkan mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Menteri ATR/BPN terkait ketersediaan dana untuk penerbitan dan pengukuran ulang sertifikat tanah yang terdampak bencana.
Berdasarkan data terbaru, bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat telah menyebabkan 267 orang meninggal dunia, 70 orang hilang, dan 382 orang terluka. DPR RI memastikan akan terus memantau distribusi bantuan serta pelayanan dasar agar tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. (dil)








