INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah potensi konflik hukum di kemudian hari. Hal itu disampaikan usai menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).
Menurut Nusron, tanah wakaf memiliki karakter khusus karena telah dilepaskan dari kepemilikan individu dan menjadi milik publik, khususnya umat Islam. Tanpa kepastian hukum yang jelas, aset wakaf berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan.
“Wakaf ini kan milik publik, khususnya milik publik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik, terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan tanah tersebut,” ujar Nusron.
Ia mengingatkan bahwa perubahan sikap ahli waris atau pihak keluarga dapat menjadi pemicu sengketa, sehingga pemerintah memberi perhatian khusus terhadap legalisasi aset wakaf.
“Kadang-kadang orang itu ada kecenderungan untuk berubah. Maka dari itu, setiap kami ke daerah, porsi wakaf ini saya kasih porsi waktu dan perhatian khusus,” katanya.
Nusron menekankan bahwa konflik atas tanah wakaf memiliki dampak sosial yang lebih sensitif dibandingkan konflik tanah pribadi.
“Kalau konflik tanah pribadi itu biasa, tapi kalau tanah wakaf yang diperoleh umat Islam, tokoh agama, kemudian konflik itu menampar muka daripada wajah umatnya. Karena itu kami benar-benar berhati-hati,” tegasnya.
Secara nasional, jumlah bidang tanah wakaf mencapai sekitar 900 ribu bidang. Namun, baru sekitar 468 ribu bidang yang terdata, dan yang telah tersertifikasi baru sekitar 42 persen.
“Tanah wakaf kita secara nasional sudah 468 ribuan, dari total sekitar 900 ribuan. Yang tersertifikat baru sekitar 42 persen. Kalau yang non-wakaf secara nasional PTSL sudah di angka 79 persen. Ini (yang wakaf) masih di bawah rata-rata nasional,” ungkap Nusron.
Ia menyebut rendahnya sertifikasi wakaf disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat, banyaknya wakif yang telah meninggal dunia, serta hilangnya Akta Ikrar Wakaf (AIW). Pemerintah pun mengupayakan terobosan melalui mekanisme sidang isbat wakaf untuk mengatasi kendala tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menjelaskan kebijakan baru terkait penetapan sepadan sungai melalui surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri ATR/BPN.
Surat edaran tersebut mengatur beberapa kondisi terkait tanah dan bangunan yang berada di kawasan sepadan sungai.
“Yang sudah ada sertipikat dan belum ada pembangunan, sertifikatnya tidak bisa dibatalkan. Tapi tidak boleh ada bangunan. Di dalam sertipikat dicatat bahwa tanah ini tidak boleh digunakan sebagai pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, bangunan yang terlanjur berdiri di sepadan sungai tidak akan langsung dibongkar, tetapi akan dilakukan pendekatan persuasif untuk relokasi secara bertahap.
“Yang sudah ada pembangunan, dibiarkan terlebih dahulu, tetapi pelan-pelan dikasih proses kesadaran untuk segera melakukan relokasi di sepadan sungai,” tambah Nusron.
Nusron menegaskan pembebasan lahan di kawasan sepadan sungai akan mengikuti kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
“Ada sungai yang dikelola nasional, itu yang membebaskan pemerintah pusat. Ada yang dikelola gubernur, nanti gubernur yang membebaskan. Ada yang lintas kabupaten, itu nanti bupatinya yang membebaskan,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga aset umat dan mencegah konflik agraria di masa depan. Nusron menegaskan, kepastian hukum atas tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan negara. (her)




















