• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Produksi Kelapa Sawit Bisa Menurun Akibat Penertiban Kawasan Hutan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 20 Februari 2026 - 12:42
in Ekonomi
Sawit

Pekerja mengangkut tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). Foto : Antara/Fransisco Carolio/tom

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kegiatan penertiban kawasan hutan di sektor sawit bisa berdampak kepada produksi sawit nasional. Jika produksi terganggu, target hilirisasi juga bisa terkena imbasnya lantaran persoalan pasokan bahan baku. Pemerintah diminta lebih bijak dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH.

Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional mulai tertekan pada 2026. Diperkirakan terjadi potensi penurunan 5%-6% produksi sawit tahun ini dibandingkan tahun pada 2025 sekitar 52 juta ton. Salah satu faktornya kegiatan penertiban kawasan hutan yang terjadi di perkebunan perusahaan.

BacaJuga:

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File APK

4 Proyek Strategis PHR untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

“Prediksi DMSI produksi sawit 2026 akan turun. Pada 2025 produksi diperkirakan 52 juta ton. Perkiraan kami 5-6 persen akan turun pada tahun ini. Karena banyak lahan yang dikelola dengan tidak baik. Kedua, banyak perusahaan banyak habis HGU tetapi belum mendapatkan izin untuk perpanjangan ataupun pembaruan HGU. Akhirnya (kebun) ini tidak direplanting oleh mereka. Jika produksi turun, jelas akan mengganggu hilirisasi di sektor sawit,” ujarnya.

Dikatakan Sahat, pasar global sangat membutuhkan produk sawit dari Indonesia. Bukan hanya produk turunannya melainkan juga biomassa yang dimiliki oleh sawit. Karena itulah, daya saing sawit harus dijaga karena sudah mulai tergerus sejak 2022–2023.

Selama ini, sawit unggul karena volumenya besar dan harganya lebih efisien dibanding minyak nabati lain. Namun kondisi tersebut berubah.

“Negara besar seperti India dan China kini mulai mengembangkan kedelai dan bunga matahari sendiri agar tidak bergantung kepada produk sawit,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan Sahat Sinaga dalam Diskusi yang bertemakan “Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan” di Jakarta, Rabu (18/2/2026) yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia. Hadir pula sebagai narasumber yaitu Firman Soebagyo (Anggota Komisi IV DPR RI).

“DPR menyerap aspirasi maupun laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak kegiatan Satgas penertiban kawasan hutan. Padahal, persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu,” jelas Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.

Firman menjelaskan bahwa persoalan sawit dalam kawasan hutan ketika Kementerian Kehutanan mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektare. Sesuai UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini sebaiknya dapat diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun.

”Masalah keterlanjuran ini semestinya selesai dalam waktu tiga tahun sesuai amanat UU Cipta Kerja. Tetapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipimpin Bu Siti Nurbaya tidak bisa selesaikan. Malahan berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru. Akhirnya, Presiden Prabowo membentuk Satgas untuk penyelesaian masalah ini,” tambahnya.

Setahun Satgas PKH berjalan, Firman memberikan apresiasi atas kinerjanya yang telah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare. Walaupun dari data yang dimiliki DPR hanya 3,5 juta hektare perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan.

Menurut Firman bahwa kegiatan penegakan hukum oleh Satgas perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai UU Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, yang seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum.

“Tetapi bagi yang benar-benar melanggar seperti tidak punya izin, silakan dilakukan penindakan dan denda. Sebaiknya, Satgas juga memberikan ruang dialog bagi perusahaan dan petani yang telah lengkap perizinannya, jika tidak terbukti dalam kawasan hutan, sebaiknya lepaskan saja,” ujar Firman yang juga Anggota Badan Legislatif DPR ini.

Firman Soebagyo, menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.

Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal. Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahan.

Dikatakan Sadino, apabila lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat disebut ilegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.

Saat ini, pelaku usaha di industri sawit nasional mengharapkan adanya kepastian hukum supaya terdapat jaminan bagi penanaman modal. Karena situasi sekarang ini terjadi ketidakpastian hukum yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri kelapa sawit nasional.

Karena itulah, dikatakan Firman, ketidakpastian hukum tersebut berdampak langsung pada produksi. “Penurunan (produksi) sawit juga disebabkan kegiatan penertiban kawasan hutan yang tidak memberikan kepastian hukum dan investasi. Kondisi sekarang ini, baik perusahaan dan petani serba salah untuk mengembangkan kebun dan pabriknya. Karena mereka khawatir apabila terjadi penindakan dari Satgas PKH,” katanya.

“Kami minta Satgas PKH juga memperhatikan dampak penertiban kawasan hutan kepada daya saing sawit dan juga hilirisasi. Bagi kebun yang sudah jelas izinnya, jangan lakukan penindakan. Kami harapkan Satgas PKH membuka ruang dialog dengan stakeholder,” ungkapnya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis. Firman menyebut regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), serta menata ulang tata kelola lintas sektor.

“Makanya kita sekarang sedang menyusun RUU Perlindungan Komoditas Strategis. Dengan ini otomatis ada one map policy. Kalau ini jadi, hutan juga selamat. Karena ada regulasi yang jelas. Karena di sini dorongannya intensifikasi, bukan ekstensifikasi,” katanya.

Firman menegaskan, pembahasan RUU tersebut ditargetkan menjadi inisiatif DPR pada tahun ini. Menurutnya, Indonesia tidak boleh membiarkan komoditas strategis seperti sawit berjalan tanpa payung hukum yang kuat.

“Yang penting ada goodwill UU yang sangat penting bagi negara, karena UU komoditas strategis di negara-negara lain ada, tapi di kita kenapa (komoditas strategis) dibiarkan tanpa perlindungan hukum,” pungkasnya. (aro)

Tags: minyakperkebunansawit

Berita Terkait.

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi
Ekonomi

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:04
Petugas
Ekonomi

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File APK

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:48
Kegiatan-ASR
Ekonomi

4 Proyek Strategis PHR untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:45
Ekspor Perikanan RI Masih Kuat, tapi Rantai Pasok Terganggu Konflik Global
Ekonomi

Ekspor Perikanan RI Masih Kuat, tapi Rantai Pasok Terganggu Konflik Global

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:03
Pertamina-Pemerintah Perkuat Tradisi Mudik dengan Sentuhan Ramah Lingkungan
Ekonomi

Pertamina-Pemerintah Perkuat Tradisi Mudik dengan Sentuhan Ramah Lingkungan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33
Coocaa Gelar Livestream Mobile Ramadan, Hadirkan Promo Interaktif dan Perkenalkan TV Terbaru X66H
Ekonomi

Coocaa Gelar Livestream Mobile Ramadan, Hadirkan Promo Interaktif dan Perkenalkan TV Terbaru X66H

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2406 shares
    Share 962 Tweet 602
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.