• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Produksi Kelapa Sawit Bisa Menurun Akibat Penertiban Kawasan Hutan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 20 Februari 2026 - 12:42
in Ekonomi
Sawit

Pekerja mengangkut tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). Foto : Antara/Fransisco Carolio/tom

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kegiatan penertiban kawasan hutan di sektor sawit bisa berdampak kepada produksi sawit nasional. Jika produksi terganggu, target hilirisasi juga bisa terkena imbasnya lantaran persoalan pasokan bahan baku. Pemerintah diminta lebih bijak dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH.

Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional mulai tertekan pada 2026. Diperkirakan terjadi potensi penurunan 5%-6% produksi sawit tahun ini dibandingkan tahun pada 2025 sekitar 52 juta ton. Salah satu faktornya kegiatan penertiban kawasan hutan yang terjadi di perkebunan perusahaan.

BacaJuga:

iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Tawarkan Dua Pilihan Teknologi Kendaraan Energi Baru

OMODA & JAECOO Hadirkan Empat Pilihan NEV di GIIAS Surabaya 2026

Penjualan Daihatsu di Jatim Naik 14 Persen, Rocky Hybrid Jadi Sorotan GIIAS Surabaya

“Prediksi DMSI produksi sawit 2026 akan turun. Pada 2025 produksi diperkirakan 52 juta ton. Perkiraan kami 5-6 persen akan turun pada tahun ini. Karena banyak lahan yang dikelola dengan tidak baik. Kedua, banyak perusahaan banyak habis HGU tetapi belum mendapatkan izin untuk perpanjangan ataupun pembaruan HGU. Akhirnya (kebun) ini tidak direplanting oleh mereka. Jika produksi turun, jelas akan mengganggu hilirisasi di sektor sawit,” ujarnya.

Dikatakan Sahat, pasar global sangat membutuhkan produk sawit dari Indonesia. Bukan hanya produk turunannya melainkan juga biomassa yang dimiliki oleh sawit. Karena itulah, daya saing sawit harus dijaga karena sudah mulai tergerus sejak 2022–2023.

Selama ini, sawit unggul karena volumenya besar dan harganya lebih efisien dibanding minyak nabati lain. Namun kondisi tersebut berubah.

“Negara besar seperti India dan China kini mulai mengembangkan kedelai dan bunga matahari sendiri agar tidak bergantung kepada produk sawit,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan Sahat Sinaga dalam Diskusi yang bertemakan “Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan” di Jakarta, Rabu (18/2/2026) yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia. Hadir pula sebagai narasumber yaitu Firman Soebagyo (Anggota Komisi IV DPR RI).

“DPR menyerap aspirasi maupun laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak kegiatan Satgas penertiban kawasan hutan. Padahal, persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu,” jelas Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.

Firman menjelaskan bahwa persoalan sawit dalam kawasan hutan ketika Kementerian Kehutanan mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektare. Sesuai UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini sebaiknya dapat diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun.

”Masalah keterlanjuran ini semestinya selesai dalam waktu tiga tahun sesuai amanat UU Cipta Kerja. Tetapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipimpin Bu Siti Nurbaya tidak bisa selesaikan. Malahan berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru. Akhirnya, Presiden Prabowo membentuk Satgas untuk penyelesaian masalah ini,” tambahnya.

Setahun Satgas PKH berjalan, Firman memberikan apresiasi atas kinerjanya yang telah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare. Walaupun dari data yang dimiliki DPR hanya 3,5 juta hektare perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan.

Menurut Firman bahwa kegiatan penegakan hukum oleh Satgas perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai UU Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, yang seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum.

“Tetapi bagi yang benar-benar melanggar seperti tidak punya izin, silakan dilakukan penindakan dan denda. Sebaiknya, Satgas juga memberikan ruang dialog bagi perusahaan dan petani yang telah lengkap perizinannya, jika tidak terbukti dalam kawasan hutan, sebaiknya lepaskan saja,” ujar Firman yang juga Anggota Badan Legislatif DPR ini.

Firman Soebagyo, menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.

Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal. Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahan.

Dikatakan Sadino, apabila lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat disebut ilegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.

Saat ini, pelaku usaha di industri sawit nasional mengharapkan adanya kepastian hukum supaya terdapat jaminan bagi penanaman modal. Karena situasi sekarang ini terjadi ketidakpastian hukum yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri kelapa sawit nasional.

Karena itulah, dikatakan Firman, ketidakpastian hukum tersebut berdampak langsung pada produksi. “Penurunan (produksi) sawit juga disebabkan kegiatan penertiban kawasan hutan yang tidak memberikan kepastian hukum dan investasi. Kondisi sekarang ini, baik perusahaan dan petani serba salah untuk mengembangkan kebun dan pabriknya. Karena mereka khawatir apabila terjadi penindakan dari Satgas PKH,” katanya.

“Kami minta Satgas PKH juga memperhatikan dampak penertiban kawasan hutan kepada daya saing sawit dan juga hilirisasi. Bagi kebun yang sudah jelas izinnya, jangan lakukan penindakan. Kami harapkan Satgas PKH membuka ruang dialog dengan stakeholder,” ungkapnya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis. Firman menyebut regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), serta menata ulang tata kelola lintas sektor.

“Makanya kita sekarang sedang menyusun RUU Perlindungan Komoditas Strategis. Dengan ini otomatis ada one map policy. Kalau ini jadi, hutan juga selamat. Karena ada regulasi yang jelas. Karena di sini dorongannya intensifikasi, bukan ekstensifikasi,” katanya.

Firman menegaskan, pembahasan RUU tersebut ditargetkan menjadi inisiatif DPR pada tahun ini. Menurutnya, Indonesia tidak boleh membiarkan komoditas strategis seperti sawit berjalan tanpa payung hukum yang kuat.

“Yang penting ada goodwill UU yang sangat penting bagi negara, karena UU komoditas strategis di negara-negara lain ada, tapi di kita kenapa (komoditas strategis) dibiarkan tanpa perlindungan hukum,” pungkasnya. (aro)

Tags: minyakperkebunansawit

Berita Terkait.

icar
Ekonomi

iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Tawarkan Dua Pilihan Teknologi Kendaraan Energi Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:40
omoda
Ekonomi

OMODA & JAECOO Hadirkan Empat Pilihan NEV di GIIAS Surabaya 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:23
dai
Ekonomi

Penjualan Daihatsu di Jatim Naik 14 Persen, Rocky Hybrid Jadi Sorotan GIIAS Surabaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:11
giias
Ekonomi

GIIAS Surabaya 2026, Geely Coolray Meluncur dengan Harga Mulai Rp341 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12
xforce
Ekonomi

New Xforce HEV Ramaikan GIIAS Surabaya, Sekali Isi Bensin Capai 1.172 Km

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:02
modal
Ekonomi

Bukan Cuma Soal Modal, Program Pemerintah Ini Turut Benahi Infrastruktur Sekolah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.