INDOPOSCO.ID – Polemik soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali menghangat. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa tidak mungkin sebuah undang-undang dibahas dan disahkan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Pernyataan itu disampaikan Cucun merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden,” ujar Cucun usai menghadiri rapat koordinasi penanganan bencana Sumatera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, secara mekanisme ketatanegaraan, pembahasan rancangan undang-undang hanya bisa dilakukan apabila telah diterbitkan Surpres. Surat tersebut menjadi dasar resmi penugasan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR.
“Nggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga hadir dalam kesempatan yang sama dengan Cucun, menyebut bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk mengubah UU KPK ke versi yang lama.
“Belum ada kita bahas,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
Mantan presiden tersebut mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat Presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru. (dil)








