• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Baleg DPR RI: KMKN akan Jadi Pengumpul Royalti Terpusat

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 19 Februari 2026 - 22:52
in Ekonomi
manurung

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta di Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/ Raditya/Mahe

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan tugas KMKN (Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional) menjadi lembaga pusat pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti bagi para pemegang hak cipta musik. Ia menegaskan bahwa kewenangan detail lembaga tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut.

“Nanti kewenangannya apa di poin-poin ini, nanti kita berdiskusi lagi dulu. Tapi kita fokus di sini,” ujarnya dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Kamis (19/2/2026). Ia menyebut sejumlah hal teknis tetap bisa diatur melalui regulasi turunan pemerintah.

BacaJuga:

Pasar Domestik Kuat, Jalan UMKM Menuju Pasar Global Makin Terbuka

Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

GIIAS Surabaya 2026 Cetak Rekor, Pengunjung Melonjak Lebih dari 40 Persen

“Saya setuju dengan pasalnya juga sebenarnya, hal-hal yang terkait di sini bisa tetap diatur oleh Peraturan Menteri,” katanya menambahkan.

Menurutnya, dalam konsep Alternatif 1, KMKN diposisikan sebagai lembaga sentral yang memiliki data, melakukan pemungutan royalti, sekaligus membentuk LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk pendistribusian. “Paradigma dari Alternatif 1 ini adalah KMKN menjadi tengah. Dia memiliki data dan kemudian melakukan mengumpulkan. Untuk mendistribusi, dia bisa membentuk LMK,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Ahli menyoroti perbedaan sumber mandat penarikan royalti antara dua draf yang dibahas. Ia menilai perbedaan tersebut cukup mendasar. “Kalau di draf yang kuning ini, mandat itu diperoleh dari LMK, diberikan kepada KMKN. Sementara kalau di RUU Pasal 100, kita mengacu Pasal 98, mandat penarikan kepada KMKN itu diperintahkan langsung oleh Undang-Undang,” jelas Tim Ahli.

Ia menambahkan, jika mandat diberikan langsung oleh Undang-Undang, KMKN nantinya berwenang membentuk LMK untuk membantu distribusi. “Karena pengelolaan ini sudah diberikan amanah oleh Undang-Undang kepada KMKN, maka KMKN itu kemudian membentuk LMK untuk membantu menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.

Terkait LMK yang sudah ada saat ini, tim ahli menyebut pengaturannya akan diserahkan ke regulasi turunan. “Nasib LMK yang selama ini ada, sekitar 16 atau 17, tentu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri, karena Undang-Undang ini mengamanatkan hanya membentuk tiga LMK,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui dilansir dari berbagai sumber, KMKN adalah Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional, yaitu lembaga yang berkaitan dengan tata kelola royalti hak cipta terutama di bidang musik dan karya kreatif lain. (dil)

Tags: BalegDPR RIKMKN Royalti Musik

Berita Terkait.

maman
Ekonomi

Pasar Domestik Kuat, Jalan UMKM Menuju Pasar Global Makin Terbuka

Selasa, 1 September 2026 - 20:02
ojol
Ekonomi

Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

Selasa, 1 September 2026 - 18:28
ban
Ekonomi

GIIAS Surabaya 2026 Cetak Rekor, Pengunjung Melonjak Lebih dari 40 Persen

Selasa, 1 September 2026 - 18:08
giias
Ekonomi

50 Tahun Mengaspal di Indonesia, Bridgestone Bidik Era Baru Mobilitas dan Kendaraan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 17:17
pdc
Ekonomi

Pemanfaatan AI Makin Luas, PDC Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko

Selasa, 1 September 2026 - 16:16
bankjakarta
Ekonomi

Bank Jakarta Kucurkan Pembiayaan Rp326 Miliar untuk 2.388 Pedagang Pasar

Selasa, 1 September 2026 - 14:31

OLAHRAGA

league
Olahraga

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Editor Dilianto
Rabu, 2 September 2026 - 04:04

INDOPOSCO.ID – Gemuruh Super League 2026/2027 tak hanya akan terdengar dari stadion. Musim baru kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia...

SelengkapnyaDetails
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.