INDOPOSCO.ID – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terancam dibui paling lama seumur hidup, setelah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Didik dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika.
Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta dikutip Senin (15/2/2026).
Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba, yang sebelumnya melibatkan AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Bima Kota.
Ia memastikan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” ucap Johnny Eddizon Isir.
Kasus itu mulai terkuak saat polisi menangkap dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk Bripka KIR dan AN di rumah pribadi mereka, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Penyelidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengungkap bahwa seorang perwira, AKP Malaungi juga terlibat dalam jaringan yang sama.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB, Malaungi diketahui positif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin. Temuan itu diperkuat dengan penggeledahan di kantor dan rumah dinasnya yang menghasilkan penyitaan sabu hampir setengah kilogram.
Dari pengakuan Malaungi, muncul indikasi bahwa Didik turut terlibat dalam kasus tersebut. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Meski Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Namun, yang bersangkutan saat ini masih menjalani hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus).
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri,” imbuh Johnny Eddizon Isir. (dan)









