• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Ingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Praktik Jual Beli Rekening

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 15 Februari 2026 - 20:02
in Ekonomi
ojk

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun, merespons masih maraknya praktik tersebut di media sosial.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

Bridgestone Indonesia Perkuat Hubungan Industrial Lewat PKB Baru, Arahkan Kolaborasi Lebih Transformatif

Menkop: KDKMP Jadi Instrumen Utama Mengubah Arah dan Kebijakan Ekonomi Berbasis Konstitusi

Industri Kuat atau Sekadar Klaim? Pengamat Soroti Realita PHK dan Lesunya Lapangan Kerja

Dian menyampaikan OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening.

Koordinasi juga terus dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH) dan penyedia jasa keuangan (PJK) melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.

Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.

OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.

Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, antara lain memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).

Aturan tersebut juga mewajibkan PJK menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian. (bro)

Tags: Jual Beli RekeningMasyarakatOJK

Berita Terkait.

Bridgestone
Ekonomi

Bridgestone Indonesia Perkuat Hubungan Industrial Lewat PKB Baru, Arahkan Kolaborasi Lebih Transformatif

Jumat, 17 April 2026 - 23:26
Menkop
Ekonomi

Menkop: KDKMP Jadi Instrumen Utama Mengubah Arah dan Kebijakan Ekonomi Berbasis Konstitusi

Jumat, 17 April 2026 - 23:16
Pencari-kerja
Ekonomi

Industri Kuat atau Sekadar Klaim? Pengamat Soroti Realita PHK dan Lesunya Lapangan Kerja

Jumat, 17 April 2026 - 21:04
Vianti-Maghdalena
Ekonomi

Pengusaha Perempuan Ini Sukses Bawa Bumbu Instan Tanpa MSG Tembus Pasar Ekspor Berkat LinkUMKM BRI

Jumat, 17 April 2026 - 20:03
Agen-BRILink
Ekonomi

Kisah BRILink Agen Perempuan di Palembang, Usaha Naik Kelas dan Layani Ribuan Transaksi Keuangan Masyarakat Tiap Bulan

Jumat, 17 April 2026 - 19:02
Sosis
Ekonomi

Kisah Sosis Yummy Choice Indomaret yang Menembus Jutaan Gigitan

Jumat, 17 April 2026 - 18:21

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.