INDOPOSCO.ID – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) menuai polemik. Langkah pemerintah ini belum mampu menjawab kesulitan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan di luar peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis.
“Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan di luar peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis seperti katastropik juga kesulitan mendapat pelayanan kesehatan dengan jaminan JKN,” kata Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (14/2/2026).
Ia mengatakan, rapat kerja DPR dan Pemerintah (Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Dirut BPJS Kesehatan) pada Senin (9 Februari 2026) kemarin tidak juga mampu menjawab permasalahan kekisruhan penonaktifan PBI JKN ini.
“Adanya kesimpulan rapat kerja yang mengaktifkan selama 3 bulan peserta PBI JKN tersebut masih belum jelas pemaknaannya. Apakah 11 juta yang diaktifkan selama 3 bulan, atau hanya penderita penyakit kronis saja (yang oleh Menteri Kesehatan disebut ada 120 ribuan orang, sementara Menteri Sosial menyebut hanya 106 ribuan orang),” ungkapnya.
Ia menilai, pihak DPR dan Pemerintah tidak peka merumuskan kesimpulan rapat kerja tersebut. Masyarakat dinonaktifkan sepihak tanpa pemberitahuan.
“11 juta peserta nonaktif ini menginginkan diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN,” katanya.
“Karena mereka tidak tahu apa kriteria seseorang masuk Desil 6 sampai 10, sehingga tidak berhak lagi. Dan apa kriteria masuk Desil 1 sampai 5 sehingga berhak dapat PBI JKN,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, masyarakat komplain karena tidak pernah disurvei. Mereka juga tidak pernah dijelaskan kenapa dinonaktifkan dan tidak diberikan jeda waktu penonaktifan apabila sudah mampu. “Semuanya dilakukan mendadak,” ucapnya.
Seharusnya, dikatakan dia, kesimpulan rapat kerja Pemerintah dan DPR lebih tegas memastikan solusi atas akar masalah kekisruhan pemutakhiran data PBI JKN. Selama ini masyarakat tidak pernah disurvei langsung sehingga data tidak valid.
“Pemerintah dan DPR seharusnya memberikan kesimpulan tentang regulasi apa yang akan direvisi untuk memastikan tiga hal di atas yaitu survei dilakukan langsung ke rumah tangga (agar valid, tidak lagi hanya menanyakan ke RT, RW atau tokoh masyarakat),” katanya.
“Masyarakat juga diberikan jeda waktu antara pemberitahuan penonaktifan dengan realisasi penonaktifan (minimal satu bulan) dengan penjelasan untuk pindah kepesertaan supaya perlindungan JKN terus berlangsung,” imbuhnya. (nas)




















