• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kecam Tindakan Guru SD di Jember, Komisi X DPR RI Minta Sanksi Pemecatan

Dilianto - Editor Dilianto -
Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:50
in Nasional
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok DPR RI

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap 22 murid Sekolah Dasar di SDN Jelbuk 02. Seorang guru diduga menelanjangi para siswa dengan alasan kehilangan uang sebesar Rp75.000.

Hetifah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena telah melanggar hak asasi dan hak pribadi anak, serta mencederai prinsip perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Ia menilai langkah administratif seperti mutasi atau teguran tidak cukup untuk menangani kasus serius yang menyangkut martabat dan keselamatan anak.

BacaJuga:

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

“Kalau merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Jadi tergantung kasusnya apa karena bisa jadi itu juga nanti akan membahayakan sekolah baru kalau yang bersangkutan tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah hukuman yang harus memberikan efek jera. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga,” tegas Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran berat, pemberhentian dapat menjadi opsi yang layak dipertimbangkan. Ia juga menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan seorang pendidik dan berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk kategori kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

“Menurut saya tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena sudah melanggar hak-hak pribadi seorang anak dan ini malah jumlahnya sangat banyak sekali. Walaupun memang ada alasan untuk melakukan itu, mungkin dia ingin memastikan bahwa tidak ada di antara anak itu menyembunyikan, tapi cara yang digunakan itu apalagi sampai ditelanjangi tentu itu sangat mempermalukan dan juga berpotensi masuk ke dalam tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual,” jelasnya.

Hetifah menekankan bahwa guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menegakkan disiplin tanpa melanggar hak anak. Ia mendorong penggunaan pendekatan yang lebih edukatif dan berperspektif perlindungan anak dalam menyelesaikan persoalan di sekolah.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas masih maraknya laporan kekerasan di dunia pendidikan, baik antar siswa maupun antara guru dan siswa. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.

Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, berkomitmen mengawal kasus ini, mendorong penegakan hukum yang tegas, serta memperkuat sistem pengawasan dan kebijakan perlindungan anak di sektor pendidikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (dil)

Tags: DPR RIgurujemberkomisi x dpr rioknum guru

Berita Terkait.

zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05
rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30
maria
Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:30
ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.