INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap 22 murid Sekolah Dasar di SDN Jelbuk 02. Seorang guru diduga menelanjangi para siswa dengan alasan kehilangan uang sebesar Rp75.000.
Hetifah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena telah melanggar hak asasi dan hak pribadi anak, serta mencederai prinsip perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Ia menilai langkah administratif seperti mutasi atau teguran tidak cukup untuk menangani kasus serius yang menyangkut martabat dan keselamatan anak.
“Kalau merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Jadi tergantung kasusnya apa karena bisa jadi itu juga nanti akan membahayakan sekolah baru kalau yang bersangkutan tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah hukuman yang harus memberikan efek jera. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga,” tegas Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran berat, pemberhentian dapat menjadi opsi yang layak dipertimbangkan. Ia juga menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan seorang pendidik dan berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk kategori kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Menurut saya tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena sudah melanggar hak-hak pribadi seorang anak dan ini malah jumlahnya sangat banyak sekali. Walaupun memang ada alasan untuk melakukan itu, mungkin dia ingin memastikan bahwa tidak ada di antara anak itu menyembunyikan, tapi cara yang digunakan itu apalagi sampai ditelanjangi tentu itu sangat mempermalukan dan juga berpotensi masuk ke dalam tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual,” jelasnya.
Hetifah menekankan bahwa guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menegakkan disiplin tanpa melanggar hak anak. Ia mendorong penggunaan pendekatan yang lebih edukatif dan berperspektif perlindungan anak dalam menyelesaikan persoalan di sekolah.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas masih maraknya laporan kekerasan di dunia pendidikan, baik antar siswa maupun antara guru dan siswa. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, berkomitmen mengawal kasus ini, mendorong penegakan hukum yang tegas, serta memperkuat sistem pengawasan dan kebijakan perlindungan anak di sektor pendidikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (dil)










