INDOPOSCO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa penangguhan diberikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik serta adanya permohonan resmi dari pihak keluarga dan tim hukum.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” ujar Ichwan di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” katanya.
Ichwan juga menyebut kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya berencana terus membuka komunikasi dengan korban guna mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara atas laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa penetapan tersangka juga diperkuat keterangan tiga tersangka lainnya yang menyebut Bahar turut melakukan pemukulan.
Meski penahanan ditangguhkan, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dil)




















