INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menilai revisi tersebut penting agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.
Menurut Edy, kesepakatan yang dicapai dalam rapat kerja belum memiliki kekuatan hukum apabila belum dituangkan dalam regulasi resmi. Tanpa payung hukum yang jelas, ia khawatir pelaksanaan di lapangan akan menimbulkan persoalan administratif, terutama terkait pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang telah dinonaktifkan.
“Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastrofik saja. Kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan kembali dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya yang penyakit kronis,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, tanpa adanya surat resmi pengaktifan kembali peserta PBI, rumah sakit berpotensi mengalami kendala dalam proses klaim pembiayaan kepada BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merugikan fasilitas kesehatan yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi, SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan nonaktif, maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa kesepakatan bersama pemerintah mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang, bukan hanya pasien dengan penyakit kronis atau katastropik. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh peserta tetap memperoleh layanan kesehatan dengan pembiayaan dari negara selama masa transisi berlangsung.
“Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah. Berarti ini yang menyangkut 11 juta orang, semua. Bukan hanya yang penyakit kronis,” pungkasnya. (dil)




















