INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Pansel berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menyatakan proses seleksi telah dimulai guna membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berpartisipasi dalam pengisian jabatan strategis di OJK.
“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Purbaya menjadi Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.
Kemudian, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan) Gusti Aju Dewi.
Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian jabatan itu dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). (dil)
Berikut Persyaratan Calon Petinggi OJK, antara lain:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
7. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
9. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Jika masih pengurus parpol, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan




















