INDOPOSCO.ID – Polemik pembayaran proyek perbaikan rumah pascagempa di Kabupaten Alor kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah kontraktor mengaku belum menerima pelunasan pekerjaan meski proyek telah rampung sejak 2016.
Persoalan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama perwakilan korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Para kontraktor menyampaikan bahwa hingga kini mereka baru menerima uang muka, padahal seluruh kewajiban pekerjaan telah dituntaskan sesuai kontrak dan adendum yang berlaku.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) mengungkap adanya perbedaan keterangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait alur dana bantuan tersebut.
BNPB disebut telah menyalurkan dana secara penuh ke pemerintah daerah kala itu. Namun di sisi lain, muncul informasi bahwa anggaran tersebut telah dikembalikan ke pemerintah pusat.
“Ini yang harus kita telusuri. Kalau dananya sudah ditransfer, pasti ada bukti. Kalau benar sudah dikembalikan, juga harus ada bukti administrasinya. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan,” tegas Aher.
Menurutnya, BAM DPR RI akan melakukan pengecekan menyeluruh kepada BNPB maupun pemerintah daerah untuk memastikan posisi anggaran secara administrasi dan faktual.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana, DPR tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Anggota BAM DPR RI Kawendra Lukistian turut mempertanyakan secara langsung apakah dana tersebut memang belum dibayarkan oleh BNPB atau justru telah disalurkan namun tersendat di tingkat daerah.
“Kami ingin memastikan dulu, apakah BNPB memang belum membayar, atau dananya sudah diberikan tapi tidak sampai ke pihak pelaksana di daerah. Kasus seperti ini sering terjadi,” ujarnya.
Perwakilan korban memaparkan bahwa proyek berjalan sesuai kontrak, termasuk adanya perubahan adendum yang ditetapkan pejabat berwenang. Namun pembayaran tak kunjung direalisasikan. Sejumlah pertemuan dengan BNPB dan pemerintah daerah telah dilakukan, tetapi penyelesaian tidak tercapai.
“Masalah utamanya bukan di BNPB, tapi di pemerintah daerah. Waktu itu Bupati tidak mau menyelesaikan, padahal sudah beberapa kali dilakukan rapat,” ungkap perwakilan korban.
Bahkan, menurut korban, BNPB bahkan sempat memberikan peringatan agar persoalan segera dituntaskan dan menyatakan siap mengambil alih jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti. Namun hingga terjadi pergantian kepala daerah, pembayaran tetap belum terealisasi.
Korban juga mengaku menerima informasi bahwa anggaran proyek telah dikembalikan ke pusat, meski belum pernah diperlihatkan bukti resmi atas pengembalian tersebut.
Kawendra menilai kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran bantuan bencana. “Kalau anggaran pusat sudah turun tapi tersendat di daerah, ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai tujuan bantuan bencana,” tegasnya.
BAM DPR RI membuka opsi pemanggilan pihak-pihak terkait hingga kemungkinan melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Alor guna memastikan kejelasan persoalan di lapangan.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan bencana, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang telah menjalankan kewajibannya. (dil)








