INDOPOSCO.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginstruksikan seluruh pelaku usaha mematuhi harga acuan penjualan harga daging sapi yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tegas itu diambil guna meredam lonjakan harga daging di tingkat konsumen.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa baru-baru ini meninjau, rumah potong hewan (RPH) di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Tujuannya untuk menjaga harga daging sapi tetap stabil hingga Idulfitri 2026.
“Bersama Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, kami meninjau RPH Jatimulya ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi ketetapan harga, Rp55.000 per kg di feedlotter,” kata I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menghadapi momentum Ramadan, Satgas Pangan diinstruksikan untuk rutin turun ke lapangan guna memastikan stabilitas pangan sesuai arahan dari Kepala Bapanas.
“Jangan sampai di sini naik, lalu tentunya akan berdampak pada ketidakstabilan harga di hilirnya. Apalagi ini menjelang puasa, tentu Satgas Saber Pelanggaran Pangan akan terus turun ke lapangan sesuai arahan Kepala Bapanas memastikan stabilitas pangan terjaga,” ucap I Gusti Ketut Astawa.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda menegaskan, pihaknya tidak menolerir pelaku usaha yang menaikkan harga di luar ketentuan yang ada. “Surat Edaran Menteri Pertanian sudah jelas, harga di ‘feedlotter’ itu Rp55.000, kalau sampai jual di atas itu ijinnya saya cabut, malam ini juga,” tegas Agung.
Sebagai bagian dari pengendalian harga daging sapi, pemerintah telah menetapkan regulasi harga yang menjadi acuan seluruh pelaku usaha. Ketentuan harga sapi bakalan hidup di tingkat feedlotter ditetapkan sebesar Rp 55.000 per kilogram bobot hidup, sementara Harga Acuan Penjualan (HAP) daging sapi di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp 140.000 per kilogram.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak, pelaku usaha, dan keterjangkauan harga bagi masyarakat, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) puasa dan Idulfitri. (dan)








