INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menerima pengaduan dari Dyah Ayu Pregawati, istri dari almarhum Novia Catur Iswanto di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Pengaduan diterima langsung oleh staf Komnas HAM Gabriel dan Fafa. “Laporan akan kami pelajari untuk kemudian ditindaklanjuti, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM,” kata Gabriel.
Sementara itu, Dyah mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk mencari keadilan atas kematian suaminya yang merupakan Legal Manager PT Bososi Pratama, agar diusut tuntas.
“Sebelumnya suami saya meninggal ada ancaman. Untuk itu kedatangan kami ke Komnas HAM agar kematiannya diusut tuntas,” katanya.
Menurut pengakuan Dyah, almarhum suaminya mengaku menerima ancaman secara langsung, agar dirinya tidak melanjutkan pengurusan legal PT Bososi Pratama, perusahaan tambang nikel.
“Karena suami terlihat murung, saya bertanya. Ada masalah pak? Dan benar, pengakuan suami bahwa mendapatkan ancaman. Dan sejak itu dia terlihat murung,” katanya.
“Dan itu ancaman itu enggak main-main,” sambungnya.
Dyah menambahkan, sedianya Novia akan memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kisruh kepemilikan legalitas perseroan. Namun, Novia tak memenuhi panggilan tersebut karena sakit dan meninggal dunia pada 27 Desember 2025.
“Kami berharap pengaduan bisa mengungkap siapa yang mengancam suami saya. Karena beliau meninggalkan empat anak, anak kecil,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Humas PT Bososi Pratama, Khotibul Umam, mengatakan Novia Catur mendapatkan ancaman karena mengurus kisruh kepemilikan legalitas perseroan. “Di antara ancamannya yang disampaikan kepada kami, ‘Kalau mau selamat, ya berhenti mengurus administrasi legal PT Bososi’,” kata Khotibul.
Ia mengatakan, Novia memiliki riwayat kesehatan yang baik. Namun, kondisinya semakin memburuk setelah menerima ancaman.
“Pascaancaman keselamatan itu almarhum jadi gelisah, tertekan sehingga sakit dan meninggal,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim hukum PT Basosi Pratama telah berkirim surat ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas)Yusril Ihza Mahendra tertanggal 30 Desember 2025, nomor 30/Srt/XII/2025.
Surat itu berisi Permohonan Keadilan atas meninggalnya Novia Catur Iswanto (Manager Legal) secara tidak Wajar serta meminta Penegakan Hukum terhadap Putusan 12 Hakim Agung terkait PT. Bososi Pratama.
Lalu, surat tertanggal 31 Desember 2025, nomor 31/Srt/XII/2025 ditujukan kepada Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, perihal Permohonan Keadilan atas meninggalnya Novia Catur Iswanto. (nas)










