INDOPOSCO.ID – Kasus viral penolakan pasien cuci darah oleh sejumlah rumah sakit akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), menuai kritik keras dari pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi.
Ia menilai kebijakan penonaktifan PBI yang dilakukan pemerintah sarat persoalan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat miskin.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal hak dasar warga negara atas pelayanan kesehatan yang dijamin konstitusi,” ujar Tulus melalui gawai, Minggu (8/2/2026).
Tulus menyoroti langkah Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan cleaning dan cleansing data kepesertaan PBI. Menurutnya, proses tersebut seharusnya dilakukan secara sangat hati-hati dan berbasis fakta ekonomi yang akurat.
“Kemensos harus memastikan bahwa peserta yang dikeluarkan dari PBI memang sudah berdaya secara ekonomi dan layak menjadi peserta mandiri. Di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, rasanya anomali jika banyak masyarakat menengah bawah tiba-tiba dianggap sudah naik kelas,” tegasnya.
Ia juga mengkritik proses penentuan peserta PBI yang dinilai masih subjektif dan rawan konflik kepentingan di tingkat lokal.
“Di lapangan masih ditemukan indikasi subjektivitas, misalnya karena kedekatan dengan RT, RW, lurah, atau kepala desa. Ini harus dibenahi karena menyangkut keadilan sosial,” katanya.
Tulus menyebut kebijakan penonaktifan peserta PBI tampak lebih didorong oleh keterbatasan anggaran negara, bukan kepentingan perlindungan masyarakat.
“Kebijakan ini terkesan berorientasi pada kesiapan APBN yang menipis. Padahal di sisi lain pemerintah justru melakukan pemutihan tunggakan bagi peserta mandiri. Ini paradoks dan tidak adil bagi masyarakat miskin,” ungkapnya.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, Tulus menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan status BPJS.
“Apapun alasannya, rumah sakit harus tetap menangani pasien, apalagi yang kritis dan kronis seperti pasien cuci darah. Manajemen rumah sakit tidak boleh melihat status BPJS karena pelayanan rumah sakit sejatinya pelayanan kemanusiaan,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan administrasi seharusnya bisa diselesaikan kemudian melalui koordinasi antara rumah sakit, Kemensos, dinas sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. “Jangan jadikan pasien sebagai korban dari persoalan birokrasi,” ucap eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Tulus juga mengkritik minimnya pemberitahuan kepada peserta yang dinonaktifkan. “Kemensos dan BPJS Kesehatan harus memberi pemberitahuan cepat dan akurat. Peserta perlu tahu agar bisa mengajukan klaim atau mengurus ulang jika penonaktifan tidak tepat,” ujar Tulus.
Penonaktifan peserta PBI, menurut Tulus, bukan kali pertama dilakukan. Karena itu, pemerintah seharusnya sudah memiliki mekanisme mitigasi risiko.
“Seharusnya Kemensos belajar dari penonaktifan sebelumnya agar tidak ada peserta yang terlantar saat mengakses layanan kesehatan. Jangan sampai program JKN yang sudah dibangun bertahun-tahun rusak citranya karena kebijakan amatiran dan potensi konflik kepentingan,” tambahnya.
Di tengah gencarnya upaya pemerintah memperluas jaminan kesehatan nasional, polemik penonaktifan PBI dan penolakan pasien menjadi alarm keras bahwa tata kelola data, kebijakan anggaran, dan etika pelayanan kesehatan masih membutuhkan pembenahan serius. Karena pada akhirnya, kesehatan bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan hak dasar yang menyangkut nyawa manusia. (her)









