• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Pangkalpinang Amankan 8.100 Batang Rokok Ilegal

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Februari 2026 - 15:00
in Nusantara
Tindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang, Bea Cukai periksa tiga lokasi berbeda, pada Jumat (30/1/2026) dan amankan 8.100 batang rokok ilegal berbagai merek. Foto: Bea Cukai

Tindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang, Bea Cukai periksa tiga lokasi berbeda, pada Jumat (30/1/2026) dan amankan 8.100 batang rokok ilegal berbagai merek. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang, Bea Cukai periksa tiga lokasi berbeda, pada Jumat (30/1/2026) dan amankan 8.100 batang rokok ilegal berbagai merek.

“Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga lokasi berbeda. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 8.100 batang rokok ilegal berbagai merek dari dua lokasi, sementara satu lokasi lainnya tidak ditemukan adanya pelanggaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan.

BacaJuga:

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Petugas pun menegah seluruh barang bukti rokok ilegal dan memberikan edukasi serta peringatan kepada pemilik atau penjaga toko mengenai ketentuan hukum di bidang cukai, khususnya larangan memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Pangkalpinang berharap dapat memberikan efek jera, meningkatkan kesadaran pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” tutup Junanto. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai pangkalpinangrokok ilegal

Berita Terkait.

Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2536 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.