INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi DPR RI (Baleg) memutuskan menunda sementara proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Penundaan dilakukan menyusul usulan Komisi XII DPR RI agar substansi RUU tersebut diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa Komisi XII secara resmi mengusulkan penundaan sebagai langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih pengaturan dalam sistem hukum nasional.
“Komisi XII secara resmi mengusulkan agar proses harmonisasi RUU tentang pengelolaan perubahan iklim ditunda untuk sementara. Sebagai langkah strategis, Komisi XII berkomitmen untuk mengintegrasikan seluruh materi gagasan dari usulan tersebut dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang akan segera dimulai,” ujar Bob Hasan saat membuka Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Secara yuridis, UU 32/2009 saat ini berada dalam posisi kumulatif terbuka sehingga memungkinkan dilakukan revisi secara komprehensif. Karena itu, integrasi materi perubahan iklim ke dalam revisi UU PPLH dinilai lebih kontekstual dan sistematis.
Bob menegaskan bahwa isu perubahan iklim dan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan, bahkan memiliki keterkaitan erat seperti aktiva dan pasiva dalam akuntansi.
Menurutnya, pendekatan integratif justru berpotensi memperkuat kepastian hukum sekaligus memperjelas arah kebijakan nasional dalam menghadapi krisis iklim global.
Di sisi lain, Komisi XII menilai Baleg memiliki peran strategis sebagai penjaga konsistensi sistem hukum nasional agar setiap produk legislasi memiliki kejelasan arah dan tidak menimbulkan duplikasi norma, khususnya dalam isu yang berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan hidup dan sektor energi.
Dengan penundaan ini, DPR RI diharapkan dapat merumuskan kebijakan perubahan iklim yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan selaras dengan kerangka hukum nasional yang sudah ada. (dil)








