• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR Tunda Harmonisasi RUU Perubahan Iklim, Substansi Diusulkan Masuk Revisi UU Lingkungan Hidup

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 4 Februari 2026 - 15:20
in Nasional
Bob-Hasan

Ketua Badan Legislasi (BALEG) DPR RI, Bob Hasan saat membacakan pembukaan Rapat Pleno tentang RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi DPR RI (Baleg) memutuskan menunda sementara proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Penundaan dilakukan menyusul usulan Komisi XII DPR RI agar substansi RUU tersebut diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa Komisi XII secara resmi mengusulkan penundaan sebagai langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih pengaturan dalam sistem hukum nasional.

BacaJuga:

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

“Komisi XII secara resmi mengusulkan agar proses harmonisasi RUU tentang pengelolaan perubahan iklim ditunda untuk sementara. Sebagai langkah strategis, Komisi XII berkomitmen untuk mengintegrasikan seluruh materi gagasan dari usulan tersebut dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang akan segera dimulai,” ujar Bob Hasan saat membuka Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Secara yuridis, UU 32/2009 saat ini berada dalam posisi kumulatif terbuka sehingga memungkinkan dilakukan revisi secara komprehensif. Karena itu, integrasi materi perubahan iklim ke dalam revisi UU PPLH dinilai lebih kontekstual dan sistematis.

Bob menegaskan bahwa isu perubahan iklim dan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan, bahkan memiliki keterkaitan erat seperti aktiva dan pasiva dalam akuntansi.

Menurutnya, pendekatan integratif justru berpotensi memperkuat kepastian hukum sekaligus memperjelas arah kebijakan nasional dalam menghadapi krisis iklim global.

Di sisi lain, Komisi XII menilai Baleg memiliki peran strategis sebagai penjaga konsistensi sistem hukum nasional agar setiap produk legislasi memiliki kejelasan arah dan tidak menimbulkan duplikasi norma, khususnya dalam isu yang berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan hidup dan sektor energi.

Dengan penundaan ini, DPR RI diharapkan dapat merumuskan kebijakan perubahan iklim yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan selaras dengan kerangka hukum nasional yang sudah ada. (dil)

Tags: BalegDPR RIRUU Perubahan IklimUU PPLH

Berita Terkait.

Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09
Prabowo
Nasional

Air RI Melimpah, Prabowo: Hujan Sehari di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

Rabu, 8 April 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.