• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp453 Juta di Semarang

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 30 Januari 2026 - 12:21
in Nusantara
Barang bukti pengiriman rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai lebih dari Rp400 juta yang digagalkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (26/1/2026). Foto: dok Bea Cukai

Barang bukti pengiriman rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai lebih dari Rp400 juta yang digagalkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (26/1/2026). Foto: dok Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan pengiriman rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai lebih dari Rp400 juta. Penindakan ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Semarang, pada Senin (26/1/2026).

“Operasi kami lakukan sejumlah titik strategis, antara lain jalan protokol di Kota Semarang dan ruas Jalan Tol Semarang–Batang wilayah Ngaliyan,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

“Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil penumpang dan sebuah bus AKAP yang diduga mengangkut paket berisi BKC ilegal,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 296.800 batang rokok ilegal dan 372 liter MMEA ilegal. Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp453.148.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp258.984.800.

Megah menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam melindungi penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. “Peredaran BKC ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Megah juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan BKC ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran dinilai sangat penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan, sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas. (ipo)

Tags: Bea CukaiKanwil Bea Cukai Jateng DIYMiras Ilegalrokok ilegalSemarang

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.