INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pada Rabu (28/1/2026), penyidik KPK memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polresta Pati sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo (SDW).
“Hari ini Rabu (28/1/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Adapun 10 saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat daerah, kepala desa, hingga pihak swasta. Mereka adalah TH selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, WAN selaku ajudan Bupati Pati, serta YG selaku Camat Jakenan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah kepala desa, yakni D (Kepala Desa Sidoluhur), S (Kepala Desa Angkatan Lor), IS (Kepala Desa Gadu), S (Kepala Desa Tambakharjo), P (Kepala Desa Semampir), AS (Kepala Desa Slungkep), serta M dari unsur pihak swasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Mereka adalah Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati, Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, Sudewo saat ini menghadapi dua perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. (dam)




















