INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD DKI) Jakarta mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026-2046.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi kebijakan untuk memperkuat peran Jakarta sebagai kota global yang bertumpu pada sektor industri dan jasa.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa Jakarta memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, Jakarta tidak lagi memiliki ruang untuk sektor pertanian karena fungsi utama wilayahnya didominasi oleh industri, jasa, dan perdagangan.
Kondisi tersebut, kata Khoirudin, menuntut kehadiran regulasi yang komprehensif agar seluruh aktivitas ekonomi dapat berjalan selaras dan terarah.
“Sebagai kota global, Jakarta harus ditopang oleh payung hukum yang kuat agar seluruh potensi industrinya bisa berkembang,” ujarnya kepada wartawan Senin (26/1/2026).
Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat kekosongan aturan yang perlu segera diisi melalui Ranperda RPIP, khususnya untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan sektor perindustrian di Ibu Kota.
Khoirudin juga menyoroti pentingnya penguatan pengaturan sektor industri dan perdagangan.
Meski Jakarta telah memiliki kawasan industri seperti Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), namun regulasi khusus tentang perindustrian dinilai belum memadai.
“Perda industrinya belum ada. Ini yang harus segera kita selesaikan,” ucapnya. (fer)




















