• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemkomdigi Siapkan Aturan Konten Buatan AI Wajib Diberi Label

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 27 Januari 2026 - 02:10
in Nasional
Edwin

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan paparan dalam jumpa pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan konten ciptaan kecerdasan buatan (AI) generatif mencantumkan label.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan peraturan tersebut akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi AI di Indonesia yang akan diterbitkan pemerintah.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

“Nah ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik yaitu adalah pengaturan dimana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label),” kata Edwin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (26/1/2026).

Melalui peraturan ini, platform AI harus mencantumkan label khusus pada konten buatan AI yang diunggah di media sosial maupun platform digital lainnya. Jika melanggar aturan tersebut, konten terancam diturunkan (take down).

Sedangkan sanksi bagi konten buatan AI yang melanggar aturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Edwin memaparkan Kemkomdigi tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi dan pemanfaatan AI, yakni Peta Jalan AI Nasional dan etika pemanfaatan AI.

Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam Peta Jalan AI Nasional yakni penetapan sektor prioritas yang didorong mengadopsi AI. Tercatat ada 10 sektor, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, serta sejumlah sektor lainnya.

Di dalamnya juga tercantum delapan program quick wins yang mencakup program prioritas presiden seperti Makan Bergizi Gratis, cek kesehatan, pemetaan wilayah, penguatan koperasi, dan lainnya.

Selain itu, akan dibentuk gugus tugas yang bertanggung jawab melakukan orkestrasi pelaksanaan strategi tersebut.

Peta Jalan AI Nasional diperkuat dengan aturan pendamping berupa standar etika. Perpres ini mengatur tiga unsur utama, yakni pengguna, pelaku industri, serta kementerian sebagai regulator.

Menurut Edwin, pemanfaatan AI memiliki tingkat risiko berbeda di tiap negara. Di Indonesia, risiko yang disorot meliputi potensi pelebaran kesenjangan sosial, kebocoran data, serta aspek etika pelaku.

Ketiga pihak tersebut akan diatur melalui Perpres etika pemanfaatan AI. Setiap kementerian dan lembaga menyusun regulasi pemanfaatan AI di sektornya masing-masing. Pelaku industri dan pengembang AI juga harus mematuhi aturan, termasuk memastikan perlindungan dan keamanan pengguna.

“Jadi misalnya AI untuk apa, dia juga harus melengkapi keamanan sibernya, proteksinya, supaya itu tidak terjadi kebocoran,” kata Edwin.

Para pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi tersebut. (ney)

Tags: AIKemkomdigiKontenLabel

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.