INDOPOSCO.ID – Aktivitas pembangunan jaringan utilitas bawah tanah di DKI Jakarta kembali menuai sorotan.
Proyek yang seharusnya bertujuan menata kota justru memicu kemacetan lalu lintas di sejumlah titik vital Ibu Kota.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menilai pengerjaan utilitas saat ini perlu dihentikan sementara.
“Pekerjaan tersebut seharusnya menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis turunan dari Perda Jaringan Utilitas yang telah disahkan,” katanya kepada wartawan Senin (26/1/2026).
Menurut Judistira, kondisi lalu lintas Jakarta kian tertekan akibat penggalian utilitas yang dilakukan di kawasan strategis.
“Proyek-proyek tersebut berdampak langsung pada mobilitas warga dan aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Legislator Fraksi Golkar itupun menilai, salah satu titik yang disorot adalah ruas Radio Dalam hingga kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan.
“Di lokasi tersebut, antrean kendaraan mengular panjang sebagai dampak penggalian jalan,” ucapnya.
“Pekerjaan dilakukan tidak terpadu dan dampaknya sangat dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Padahal, kata dia, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan Perda Jaringan Utilitas dengan tujuan menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan tertib, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Perda tersebut juga mengamanatkan pemindahan kabel udara ke bawah tanah untuk menekan risiko kecelakaan,” jelasnya.
Judistira mengingatkan, insiden akibat kabel semrawut di udara pernah menelan korban jiwa.
Namun demikian, ia menilai pelaksanaan di lapangan belum mencerminkan semangat Perda. Pengerjaan utilitas masih dilakukan secara parsial, terbatas pada pemasangan fiber optik.
Jika utilitas lain belum ikut diturunkan secara bersamaan, kata Judistira, potensi pembongkaran ulang di titik yang sama akan terus terjadi dan justru memperparah kemacetan.
“Semangat Perda itu sekali bongkar, semua utilitas turun. Semua tertata, ada tarifnya, dan Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Judistira meminta Dinas Bina Marga bersama instansi terkait menunda sementara proyek utilitas hingga regulasi teknis benar-benar siap dan dapat dijalankan secara terpadu.
Ia menegaskan, penataan utilitas bawah tanah bukan sekadar proyek fisik, melainkan menyangkut keselamatan warga, tata kota, serta potensi peningkatan PAD jika dikelola secara profesional dan sesuai aturan.
“Jangan sampai masyarakat hanya menanggung macet, sementara tujuan besar Perda tidak tercapai,” pungkasnya. (fer)










