• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berpotensi Risiko pada Hak Anak dan Perempuan, Kemenag: Pernikahan Harus Dicatatkan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 26 Januari 2026 - 21:15
in Nasional
Nikah-Masal

Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Edukasi pencatatan pernikahan harus dilakukan secara konsisten, karena pernikahan yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai risiko, terutama dari aspek hukum dan perlindungan hak.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad dalam keterangan, Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil.

BacaJuga:

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Menurutnya, ketiadaan akta pernikahan akan berdampak pada akses administrasi kependudukan. “Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak,” ungkapnya.

“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” sambungnya.

Ia menambahkan, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.

“Kami mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” katanya.

Abu juga mengungkapkan, ajaran agama menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. “Agama kita mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya. (nas)

Tags: Dirjen Bimas IslamkemenagPernikahan

Berita Terkait.

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman
Nasional

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:16
Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 
Nasional

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:04
Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 
Nasional

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:31
Wapres
Nasional

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:29
Narkotika
Nasional

Bea Cukai – Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19
Kontainer
Nasional

Aturan Baru Resmi Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:28

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.