INDOPOSCO.ID – Edukasi pencatatan pernikahan harus dilakukan secara konsisten, karena pernikahan yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai risiko, terutama dari aspek hukum dan perlindungan hak.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad dalam keterangan, Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil.
Menurutnya, ketiadaan akta pernikahan akan berdampak pada akses administrasi kependudukan. “Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak,” ungkapnya.
“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” sambungnya.
Ia menambahkan, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.
“Kami mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” katanya.
Abu juga mengungkapkan, ajaran agama menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. “Agama kita mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya. (nas)









