INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh hak keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang wafat dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan menegaskan, negara hadir untuk menjamin hak para korban, baik yang bersumber dari lembaga negara maupun internal kementerian.
“Semua hak mereka akan kami berikan, baik itu dari Taspen, Jiwasraya, KKP sendiri, dan sumber lainnya,” ujar Didit dalam upacara penghormatan di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Pesawat ATR 42-500 bernomor lambung PK-THT yang dioperasikan Indonesia Air Transport (IAT) jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Insiden tersebut menewaskan tiga pegawai KKP serta tujuh kru pesawat.
Tiga pegawai KKP yang gugur adalah Ferry Irawan, Yoga Naufal, dan Deden Maulana. Ferry dan Yoga wafat saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan, sementara Deden Maulana telah lebih dahulu dimakamkan pada 22 Januari 2026.
Ferry Irawan tercatat telah 18 tahun mengabdi sebagai PNS KKP, sedangkan Yoga Naufal merupakan tenaga profesional yang terlibat dalam kegiatan operasional pendukung penerbangan dan dokumentasi udara di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).
Adapun Deden Maulana merupakan pegawai bidang pengelolaan barang milik negara di KKP yang turut menjadi penumpang pesawat tersebut.
Didit memastikan, seluruh hak bagi almarhum Ferry Irawan dan Yoga Naufal akan diberikan, meliputi kenaikan pangkat anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, santunan bagi keluarga, serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak pegawai KKP yang gugur.
“Kami naikkan pangkat mereka karena melaksanakan tugas operasi, khususnya kegiatan surveillance atau pemantauan,” kata Didit.
Ia menambahkan, hak-hak serupa juga telah diberikan kepada Deden Maulana yang lebih dahulu dimakamkan.
Dalam kesempatan tersebut, KKP menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh korban, baik pegawai KKP maupun kru pesawat, atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjalankan tugas negara.
Upacara yang digelar di Auditorium Madidihang tersebut menjadi bentuk penghormatan dan pelepasan bagi Alm. Ferry Irawan, Alm. Yoga Naufal, serta Alm. Capt. Andy Dahananto, yang gugur dalam musibah jatuhnya pesawat ATR 42-500 saat menjalankan tugas. (dam)




















