• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Nilai Pro dan Kontra KUHP – KUHAP Baru Sehat bagi Demokrasi Hukum

Dilianto - Editor Dilianto -
Minggu, 25 Januari 2026 - 10:25
in Nasional
Kitab

Ilustrasi KUHP dan KUHAP Baru. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai hal positif. Perdebatan publik tersebut dinilai memperkaya substansi sekaligus menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Pro dan kontra itu justru sangat positif. Artinya, KUHP dan KUHAP yang dibentuk pemerintah dan DPR mendapat respons, dan masyarakat tidak diam,” ujar Nasir usai pertemuan, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama lembaga-lembaga yang menaungi aparat penegak hukum (APH) di Sleman, Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (25/1/2026).

BacaJuga:

Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bangsa Berjuang Bangun Bangsa

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Dongkrak Produksi Padi Nasional, Kementan Lakukan Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebutkan, respons terhadap KUHP dan KUHAP baru datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi. Menurutnya, kritik dan masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penerapan hukum agar berjalan lebih baik dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus terbuka terhadap kritik, khususnya jika substansi yang dipersoalkan berpotensi berdampak luas terhadap praktik penegakan hukum.

“Kalau memang ada pasal-pasal yang diprotes dan berdampak luas terhadap penegakan hukum, tentu masukan itu harus diperhatikan,” ujarnya.

Nasir turut menyinggung adanya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak terkait pasal-pasal tertentu yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. “Itu merupakan mekanisme konstitusional yang sah dalam negara hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integritas dan moralitas aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Jangan sampai terjadi tindakan abusif dalam penerapannya. Integritas aparat menjadi kunci,” pungkasnya.

Sementara itu, di tempat berbeda, Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan memastikan potensi kesalahan tafsir aparat penegak hukum di daerah dalam memahami KUHP dan KUHAP baru sangat kecil.

“Kemungkinan terjadinya kesalahan tafsir sangat kecil. Penerapan di daerah tidak akan melenceng jauh dari arahan pusat,” ujar Bob Hasan, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan bahwa struktur kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan BNN bersifat terpusat sehingga pemahaman dan implementasi hukum tetap berada dalam satu garis kebijakan nasional.

“Visi pusat dan daerah itu sama. Aparat di daerah tidak boleh lepas dari cara berpikir pusat,” tegasnya.

Meski mengakui adanya perbedaan kultur penegakan hukum di tiap daerah, Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh implementasi KUHP dan KUHAP harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKUHAPKUHP

Berita Terkait.

Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bangsa Berjuang Bangun Bangsa
Nasional

Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bangsa Berjuang Bangun Bangsa

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:17
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Nasional

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:41
Dongkrak Produksi Padi Nasional, Kementan Lakukan Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi
Nasional

Dongkrak Produksi Padi Nasional, Kementan Lakukan Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:11
Kementerian Ekraf Bidik Turnamen Game Internasional Jadi Panggung Produk Kreatif Lokal
Nasional

Kementerian Ekraf Bidik Turnamen Game Internasional Jadi Panggung Produk Kreatif Lokal

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:01
Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Nasional

Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:41
Buku “Bawaslu di Tengah Era Big Data”, Komisioner Harap Jadi Perumusan Sistem Pemilu ke Depan
Nasional

Buku “Bawaslu di Tengah Era Big Data”, Komisioner Harap Jadi Perumusan Sistem Pemilu ke Depan

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.