• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

OJK Pastikan Finalisasi Aturan Influenser Finansial Terus Berjalan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Januari 2026 - 03:42
in Nasional
Mahendra-Siregar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan bahwa finalisasi perumusan regulasi mengenai influenser finansial atau financial influencer (finfluencer) terus berjalan, dengan fokus pada mekanisme penindakan atas influenser sebagai individu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (21/1/2026), ia menjelaskan adanya kompleksitas dalam penindakan finfluencer karena tidak berada di bawah kewenangan OJK, berbeda dengan perusahaan atau lembaga dalam industri jasa keuangan yang memang merupakan bagian dari otoritas pihaknya.

BacaJuga:

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Ia mencontohkan jika suatu perusahaan jasa keuangan melanggar aturan dalam mempromosikan layanan keuangan mereka, misalnya menjanjikan imbal balik (return) yang melebihi batasan yang ditetapkan, maka OJK dapat segera menindak perusahaan tersebut.

“Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini,” ujar Mahendra.

Selain finfluencer, untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen, ia mengatakan pihaknya juga memberikan perhatian serius terhadap penanganan penyelenggara aset keuangan digital yang beroperasi tanpa izin, salah satunya aset kripto.

Ia menegaskan OJK akan memblokir exchanger kripto, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, serta pihak-pihak lainnya, seperti finfluencer dan key opinion leader (KOL), yang melakukan kegiatan tanpa izin.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan inovasi keuangan digital berkembang dalam koridor hukum dan tata kelola yang jelas.

“OJK akan terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan untuk memastikan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha yang patuh dan pihak-pihak yang tidak berizin,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa pihaknya juga tengah mengembangkan aturan terkait concentration risk untuk melindungi aset fiat milik para nasabah dalam ekosistem kripto.

“Jadi, risiko kehilangan fiat dari konsumen itu, kalau nanti kami sudah tegakkan sesuai ketentuan, seharusnya tidak lagi terkonsentrasi di exchanger (platform perdagangan) karena berdasarkan pengaturan kami, maka yang bertugas menyimpan 100 persen fiat atau uang rupiah milik konsumen ada di lembaga kliring yang terpusat,” jelasnya.

Ia menuturkan nantinya minimal 70 persen aset kripto konsumen diwajibkan untuk disimpan di lembaga kustodian yang tersentralisasi, sementara 30 persen sisanya diperbolehkan dikelola oleh pedagang aset keuangan digital untuk kebutuhan likuiditas.

“Jadi, katakanlah kalaupun tiga exchanger besar yang mendominasi lebih dari 70 persen (perdagangan kripto di Indonesia) mengalami kegagalan sekalipun, sebetulnya uang konsumennya sudah dipisahkan,” ucap Hasan. (ney)

Tags: Influenser FinansialKOLKriptoOJK

Berita Terkait.

Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36
SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif
Nasional

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Jumat, 3 April 2026 - 20:09

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.