INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan membeberkan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam upaya menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara besar saat sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Marcella diketahui berprofesi sebagai advokat dan memberikan keterangan untuk tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, serta M. Adhiya Muzakki yang disebut sebagai Ketua Tim Cyber Army,” katanya dalam keterangan diterima pada Kamis (22/1/2025).
Menurutnya, bahwa agenda utama sidang difokuskan pada pengungkapan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan upaya menghambat proses penyidikan terhadap sejumlah perkara besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Persidangan ini menitikberatkan pada pendalaman peran para terdakwa dalam rangkaian perbuatan yang diduga bertujuan menghalangi penyidikan perkara strategis, mulai dari korupsi komoditas timah, ekspor crude palm oil (CPO), hingga impor gula,” ujar Andi.
Dalam sidang, kata dia, Tim JPU memaparkan sejumlah alat bukti berupa percakapan digital yang memperlihatkan adanya komunikasi intens antara Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya dengan Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.
Lanjutnya, percakapan tersebut, menurut JPU, menggambarkan pola kerja sama yang terstruktur.
Berdasarkan bukti itu, kata dia, JPU mengungkap bahwa Marcella diduga berperan dalam
menyusun narasi konten yang bersifat negatif.
“Narasi tersebut kemudian diproduksi dalam bentuk video oleh Adhiya Muzakki dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial, seperti TikTok dan Instagram, dengan tujuan membentuk opini publik,” jelasnya.
Ia menuturkan, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan adalah adanya permintaan dari Marcella kepada Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menyerang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ketika proses penanganan perkara masih berjalan.
JPU juga menanggapi bantahan saksi yang menyatakan tidak terlibat dalam gerakan bertajuk “Indonesia Gelap” dan isu “RUU TNI”.
“Bantahan tersebut bertentangan dengan temuan penyidik, mengingat dalam telepon genggam Adhiya Muzakki ditemukan bukti pengiriman materi konten kepada Marcella untuk memperoleh persetujuan sebelum dipublikasikan,” tuturnya.
Konten-konten tersebut, kata dia, dinilai berpotensi memperkeruh situasi nasional dan memicu kegaduhan publik, sebagaimana tercermin dalam gelombang demonstrasi besar yang sempat terjadi.
Tak hanya itu, menanggapi klaim adanya tekanan dari penyidik, Andi Setyawan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa unsur paksaan, termasuk terkait pembuatan video pernyataan dari saksi.
“Tidak ada tekanan. Video tersebut disampaikan secara sukarela oleh saksi sebagai bagian dari jawaban atas pertanyaan penutup dalam Berita Acara Pemeriksaan,” pungkasnya. (fer)









