• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Perintangan Penyidikan, Jaksa Ungkap Modus Para Terdakwa di Persidangan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Januari 2026 - 21:05
in Nasional
Para terdakwa kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara besar saat sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Para terdakwa kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara besar saat sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan membeberkan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam upaya menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara besar saat sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Marcella diketahui berprofesi sebagai advokat dan memberikan keterangan untuk tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, serta M. Adhiya Muzakki yang disebut sebagai Ketua Tim Cyber Army,” katanya dalam keterangan diterima pada Kamis (22/1/2025).

BacaJuga:

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menurutnya, bahwa agenda utama sidang difokuskan pada pengungkapan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan upaya menghambat proses penyidikan terhadap sejumlah perkara besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Persidangan ini menitikberatkan pada pendalaman peran para terdakwa dalam rangkaian perbuatan yang diduga bertujuan menghalangi penyidikan perkara strategis, mulai dari korupsi komoditas timah, ekspor crude palm oil (CPO), hingga impor gula,” ujar Andi.

Dalam sidang, kata dia, Tim JPU memaparkan sejumlah alat bukti berupa percakapan digital yang memperlihatkan adanya komunikasi intens antara Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya dengan Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.

Lanjutnya, percakapan tersebut, menurut JPU, menggambarkan pola kerja sama yang terstruktur.

Berdasarkan bukti itu, kata dia, JPU mengungkap bahwa Marcella diduga berperan dalam
menyusun narasi konten yang bersifat negatif.

“Narasi tersebut kemudian diproduksi dalam bentuk video oleh Adhiya Muzakki dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial, seperti TikTok dan Instagram, dengan tujuan membentuk opini publik,” jelasnya.

Ia menuturkan, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan adalah adanya permintaan dari Marcella kepada Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menyerang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ketika proses penanganan perkara masih berjalan.

JPU juga menanggapi bantahan saksi yang menyatakan tidak terlibat dalam gerakan bertajuk “Indonesia Gelap” dan isu “RUU TNI”.

“Bantahan tersebut bertentangan dengan temuan penyidik, mengingat dalam telepon genggam Adhiya Muzakki ditemukan bukti pengiriman materi konten kepada Marcella untuk memperoleh persetujuan sebelum dipublikasikan,” tuturnya.

Konten-konten tersebut, kata dia, dinilai berpotensi memperkeruh situasi nasional dan memicu kegaduhan publik, sebagaimana tercermin dalam gelombang demonstrasi besar yang sempat terjadi.

Tak hanya itu, menanggapi klaim adanya tekanan dari penyidik, Andi Setyawan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa unsur paksaan, termasuk terkait pembuatan video pernyataan dari saksi.

“Tidak ada tekanan. Video tersebut disampaikan secara sukarela oleh saksi sebagai bagian dari jawaban atas pertanyaan penutup dalam Berita Acara Pemeriksaan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kasus Perintangan PenyidikanKejagungPN Tipikor Jakpus

Berita Terkait.

ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2670 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.