INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpandangan bahwa norma dalam Pasal 8 UU Pers selama ini masih menyisakan celah multitafsir yang berisiko menghambat kemerdekaan pers.
Menurutnya, perlindungan hukum bagi jurnalis tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus memberikan jaminan keamanan yang konkret saat mereka menjalankan tugas profesi di lapangan.
“Berkenaan dengan ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya di Jakarta dikutip Selasa (20/1/2026).
Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Berkenaan dengan tugas wartawan dalam melaksanakan profesinya memiliki arti, bahwa perlindungan hukum seharusnya melekat pada setiap tahapan kerja jurnalistik, mulai proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka wartawan tidak dapat dipolisikan.
“Wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” ujar M. Guntur Hamzah.
Oleh karena itu, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan bersifat membungkam maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik dilakukan aparat negara maupun pihak lainnya.
“Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 8 UU 40/1999 yang mempertegas makna ‘perlindungan hukum’ sebagai jaminan perlindungan dari Pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas M. Guntur Hamzah.
Hal demikian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari kewajiban negara, melainkan juga merupakan tanggung jawab sosial masyarakat dalam menghormati dan menjaga independensi serta kebebasan pers. (dan)









