INDOPOSCO.ID – Cegah peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang. Menggandeng sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di dua wilayah tersebut, operasi ini digelar pada periode 12-17 Januari 2026.
“Langkah ini dilakukan guna menutup celah distribusi rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Banten, F. Qittory Iwari.
“Selama operasi berlangsung, kami juga menyampaikan imbauan kepada PJT dan masyarakat agar lebih waspada serta bertanggung jawab dalam kegiatan pengiriman barang,” sambungnya.
Kanwil Bea Cukai Banten mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai. (ipo)







