• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Titipan di Tangerang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 20 Januari 2026 - 14:23
in Megapolitan
Jastip

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menggandeng sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) melaksanakan Operasi Gurita di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang pada periode 12-17 Januari 2026 dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Cegah peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang. Menggandeng sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di dua wilayah tersebut, operasi ini digelar pada periode 12-17 Januari 2026.

“Langkah ini dilakukan guna menutup celah distribusi rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Banten, F. Qittory Iwari.

BacaJuga:

Daftar 23 Ruas Jalan di Jakarta yang Terendam Banjir Malam Ini

Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat, Kanwil BPN DKI Jakarta Gelar Sosialisasi

TransJakarta Sesuaikan Rute Demi Keamanan Operasional di Tengah Banjir

“Selama operasi berlangsung, kami juga menyampaikan imbauan kepada PJT dan masyarakat agar lebih waspada serta bertanggung jawab dalam kegiatan pengiriman barang,” sambungnya.

Kanwil Bea Cukai Banten mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai. (ipo)

Tags: Bea CukaiJasa Titipanrokok ilegalTangerang

Berita Terkait.

Banjir Rendam 132 RT dan 22 Jalan di Jakarta pada Kamis Malam
Megapolitan

Daftar 23 Ruas Jalan di Jakarta yang Terendam Banjir Malam Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:15
UPZDK Permatabank Syariah bersama Dompet Dhuafa Panen Raya Seledri Hidroponik Dorong Kemandirian Ekonomi
Megapolitan

Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat, Kanwil BPN DKI Jakarta Gelar Sosialisasi

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:53
TransJakarta Sesuaikan Rute Demi Keamanan Operasional di Tengah Banjir
Megapolitan

TransJakarta Sesuaikan Rute Demi Keamanan Operasional di Tengah Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:25
asma
Megapolitan

Sopir Meninggal di Tengah Banjir Jelambar, Polisi Temukan Obat Asma di Dalam Mobil

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:55
lam
Megapolitan

Pergub LAM Betawi, Peradaban Baru Jakarta

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:18
Hujan Deras Guyur Jakarta, Sebuah Rumah di Cakung Barat Ambruk Akibat Banjir
Megapolitan

Hujan Deras Guyur Jakarta, Sebuah Rumah di Cakung Barat Ambruk Akibat Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:13

BERITA POPULER

  • zon

    Tarik Minat Generasi Muda, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi Museum Situs Pasir Angin Bogor

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Titipan di Tangerang

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    3405 shares
    Share 1362 Tweet 851
  • Menkop: Piazza Firenze Garut Jadi Bukti Koperasi Bisa Maju dan Moderen

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Kepmenbud 8/2026 Dipersoalkan, Komisi X DPR RI Gelar RDP dengan Pakoe Boewono XIV

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.