INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan pemantauan kasus eks anggota Satuan Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia, sekaligus menyoroti adanya kegagalan fungsi pengawasan melekat.
“Kami akan monitoring atas kasus tersebut, kenapa kok itu bisa terjadi. Pengawasan dari atasan tidak berjalan dengan baik,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Chairul Anam kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, sanksi pemecatan memang menjadi langkah krusial yang harus diambil, tetapi pihaknya memandang perlu tindakan hukum lebih lanjut melalui jalur pidana sebagai konsekuensi tambahan.
“Tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jadi penting di situ, tapi saya kira tindakan PTDH ini tidak cukup kalau memungkinkan memang bisa pidana,” ucap Anam.
Ia mengingatkan seluruh anggota kepolisian senantiasa memegang teguh sumpah dan janji yang telah diucapkan saat pelantikan sebagai pedoman utama dalam bertugas.
“Yang paling penting dalam konteks anggota kepolisian adalah ingatlah sumpah dan janji ketika pelantikan. Itu yang paling penting,” imbuh eks Komisioner Komnas HAM itu.
Mantan anggota Satuan Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio ternyata memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri dan sempat dijatuhi sanksi demosi ke bagian pelayanan internal di lingkungan Brimob.
Dia meninggalkan tugas tanpa izin sejak Desember 2025. Data penerbangan menunjukkan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China, pada 18 Desember 2025, sebelum akhirnya menuju Rusia.
Pada 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirimkan dokumentasi foto dan video kepada pejabat utama Satbrimob Polda Aceh yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia. (dan)




















