• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua KY Usulkan Pembentukan Badan Pengawas Hakim Terpadu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:07
in Nasional
ky

Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan dalam kuliah umum di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Abdul Chair Ramadhan mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu sebagai solusi atas belum adanya undang-undang khusus yang mengatur pengawasan etika dan perilaku hakim sehingga masih terjadi dualisme pengawasan hakim.

Hal tersebut disampaikan Abdul Chair dalam kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (17/1/2026).

BacaJuga:

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Abdul Chair menjelaskan bahwa hingga saat ini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, sementara dasar hukum dalam bentuk undang-undang khusus belum tersedia.

“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” kata Abdul Chair.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik pengawasan, khususnya dalam membedakan antara pelanggaran teknis yudisial dan pelanggaran etika atau perilaku hakim.

Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam mengawasi perilaku hakim sepanjang terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan semata-mata menilai aspek teknis putusan.

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.

Abdul Chair menilai dualisme pengawasan dapat melemahkan efektivitas pengawasan dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan apabila tidak disertai dengan kesamaan persepsi antar lembaga.

Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya sebuah badan pengawas hakim terpadu yang bekerja secara kolaboratif, dengan mekanisme satu pintu dalam menerima dan menilai laporan masyarakat.

“Saya menawarkan adanya suatu badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan pengawasan eksternal, sehingga pengawasan dilakukan secara bersama,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme terpadu tersebut, setiap laporan dapat diklasifikasikan sejak awal, apakah masuk ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, atau berkaitan dengan perilaku hakim yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Menurut Abdul Chair, kolaborasi dalam pengawasan menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih. Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia, sehingga penegakan hukum harus diarahkan pada terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang. (dam)

Tags: Abdul Chair RamadhanBadan Pengawas HakimKetua KYKY

Berita Terkait.

kekerasan
Nasional

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:20
spbu
Nasional

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:30
abdullah
Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
habib
Nasional

Bukan Kriminal Biasa, Seluruh Fraksi di Komisi III Minta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:12
Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR
Nasional

Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR

Senin, 16 Maret 2026 - 19:55
Libur Lebaran Tak Hentikan Layanan Medis, Pemerintah Pastikan RS Tetap Siaga
Nasional

Libur Lebaran Tak Hentikan Layanan Medis, Pemerintah Pastikan RS Tetap Siaga

Senin, 16 Maret 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.