• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Laras Faizati Syukuri Vonis Bebas Bersyarat: Tetap Suarakan Keadilan

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:55
in Headline
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati usai menjalani sidang vonis di PN Jaksel. Foto: X/@fakhricentris

Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati usai menjalani sidang vonis di PN Jaksel. Foto: X/@fakhricentris

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demo ricuh akhir Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Laras bersyukur atas vonis yang diterima. Ia diketahui telah ditahan sejak 2 September 2025 terkait tindak pidana penghasutan melalui media sosial ihwal kerusuhan dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

BacaJuga:

Israel Bombardir Area UNIFIL di Lebanon Selatan, Satu Prajurit TNI Gugur

Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses

“Alhamdulillah, aku dinyatakan bebas bersyarat, dan sudah keluar dari rutan. Rasanya kayak mendapatkan kemerdekaan kembali sebagai seorang rakyat Indonesia, sebagai seorang pemuda, sebagai seorang perempuan juga,” kata Laras di Jakarta dikutip Jumat (16/1/2026).

Dalam perjalanannya ke depan, ia berkomitmen menyuarakan keadilan melalui sektor media dan hubungan internasional, khususnya dalam mengawal isu-isu krusial seperti HAM, hak perempuan, dan pemberdayaan generasi muda.

“Untuk aku sendiri inginnya melanjuti bidang aku yaitu hubungan internasional, komunikasi, dan media,” ujar Laras.

“Dan juga tetap menyuarakan keadilan dan isu-isu yang aku emang interested-in yaitu HAM, Perempuan, dan Pemuda juga,” sambung perempuan berusia 26 tahun itu.

Ia berharap bisa bangkit kembali dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan selama menjalani proses penyidikan kasus tersebut.

“Semoga aku bisa menata hidupku kembali dan terima kasih supportnya,” tutur Laras.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Laraa, namun yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman tersebut di dalam penjara (bebas bersyarat). Hakim menilai penjara dapat memperburuk masa depan Laras dan menerapkan ketentuan dalam KUHP baru mengenai pidana pengawasan. (dan)

Tags: AIPADemonstrasi AgustusLaras Faizati

Berita Terkait.

unifil
Headline

Israel Bombardir Area UNIFIL di Lebanon Selatan, Satu Prajurit TNI Gugur

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39
Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi
Headline

Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:41
Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses
Headline

Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses

Senin, 30 Maret 2026 - 11:45
Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting
Headline

Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting

Senin, 30 Maret 2026 - 09:01
as
Headline

AS Siapkan Rencana Serangan Darat ke Iran, Trump Belum Buat Keputusan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:38
Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga
Headline

Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:25

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.