INDOPOSCO.ID – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demo ricuh akhir Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Laras bersyukur atas vonis yang diterima. Ia diketahui telah ditahan sejak 2 September 2025 terkait tindak pidana penghasutan melalui media sosial ihwal kerusuhan dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
“Alhamdulillah, aku dinyatakan bebas bersyarat, dan sudah keluar dari rutan. Rasanya kayak mendapatkan kemerdekaan kembali sebagai seorang rakyat Indonesia, sebagai seorang pemuda, sebagai seorang perempuan juga,” kata Laras di Jakarta dikutip Jumat (16/1/2026).
Dalam perjalanannya ke depan, ia berkomitmen menyuarakan keadilan melalui sektor media dan hubungan internasional, khususnya dalam mengawal isu-isu krusial seperti HAM, hak perempuan, dan pemberdayaan generasi muda.
“Untuk aku sendiri inginnya melanjuti bidang aku yaitu hubungan internasional, komunikasi, dan media,” ujar Laras.
“Dan juga tetap menyuarakan keadilan dan isu-isu yang aku emang interested-in yaitu HAM, Perempuan, dan Pemuda juga,” sambung perempuan berusia 26 tahun itu.
Ia berharap bisa bangkit kembali dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan selama menjalani proses penyidikan kasus tersebut.
“Semoga aku bisa menata hidupku kembali dan terima kasih supportnya,” tutur Laras.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Laraa, namun yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman tersebut di dalam penjara (bebas bersyarat). Hakim menilai penjara dapat memperburuk masa depan Laras dan menerapkan ketentuan dalam KUHP baru mengenai pidana pengawasan. (dan)









