• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Laras Faizati Syukuri Vonis Bebas Bersyarat: Tetap Suarakan Keadilan

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:55
in Headline
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati usai menjalani sidang vonis di PN Jaksel. Foto: X/@fakhricentris

Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati usai menjalani sidang vonis di PN Jaksel. Foto: X/@fakhricentris

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demo ricuh akhir Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Laras bersyukur atas vonis yang diterima. Ia diketahui telah ditahan sejak 2 September 2025 terkait tindak pidana penghasutan melalui media sosial ihwal kerusuhan dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

BacaJuga:

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

“Alhamdulillah, aku dinyatakan bebas bersyarat, dan sudah keluar dari rutan. Rasanya kayak mendapatkan kemerdekaan kembali sebagai seorang rakyat Indonesia, sebagai seorang pemuda, sebagai seorang perempuan juga,” kata Laras di Jakarta dikutip Jumat (16/1/2026).

Dalam perjalanannya ke depan, ia berkomitmen menyuarakan keadilan melalui sektor media dan hubungan internasional, khususnya dalam mengawal isu-isu krusial seperti HAM, hak perempuan, dan pemberdayaan generasi muda.

“Untuk aku sendiri inginnya melanjuti bidang aku yaitu hubungan internasional, komunikasi, dan media,” ujar Laras.

“Dan juga tetap menyuarakan keadilan dan isu-isu yang aku emang interested-in yaitu HAM, Perempuan, dan Pemuda juga,” sambung perempuan berusia 26 tahun itu.

Ia berharap bisa bangkit kembali dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan selama menjalani proses penyidikan kasus tersebut.

“Semoga aku bisa menata hidupku kembali dan terima kasih supportnya,” tutur Laras.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Laraa, namun yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman tersebut di dalam penjara (bebas bersyarat). Hakim menilai penjara dapat memperburuk masa depan Laras dan menerapkan ketentuan dalam KUHP baru mengenai pidana pengawasan. (dan)

Tags: AIPADemonstrasi AgustusLaras Faizati

Berita Terkait.

bowo
Headline

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:02
haji
Headline

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:11
syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1841 shares
    Share 736 Tweet 460
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.