INDOPOSCO.ID – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupten Lebak, Provinsi Banten, diduga menyelewengkan dana pembayaran pembelian darah kepada Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp 1,2 miliar, yakni, tagihan darah bulan September hingga November 2025.
Terungkapanya dugaan penyelewengan dana milik PMI ini, saat wakil Bupati Lebak Ir Amir Amir Hamzah memberikan sambutan dalam peresmian markas PMI Kabupaten Lebak yang dihadiri oleh Ketua PMI Provinsi Banten Hj Ratu Tatu Chasanah di kawasan Ona, Desa Rangkasbitung Timur,Kamis (15/21/2-26).
“Sampai hari ini rumah sakit Adjidarmo masih menunggak pembayaran pembelian darah ke PMI sebesar Rp 1,2 miliar.Namum kami mendorong kepada RSUD Adjidarmo untuk segera memenuhi kewajibannya kepada UDD PMI,” ujar Amir.
Ketua PMI Kabupaten Lebak Asep Komar Hidayat yang dikonfirmasi INDOPOSCO, membenarkan, hingga kini RSUD Adjidarmo masih memiliki tunggakan pembayaran darah kepada UDD PMI Lebak sebesar Rp 1,2 miliar dari tungakan Rp 1,5 miliar sebelumnya.
“Sebelumya BLUD RSUD Adjidarmo memiliki hutang kepada PMI sebesar Rp 1,5 miliar. Yaitu, tunggakan dari bulan Agusntus 2025,namun Plt Kapala RSUD Adjidarmo telah mencicil tagiham pembayaran bulan Agustus 2025 sebesar Rp 300 juta sehingga kini sisa tunggakan Rp 1,2 milir,” terang Asep
Asep mengatakan, akibat adanya tunggakan dari RSUD Adjidarmo ini pihaknya terpaksa mencari dana talangan dari vendor untuk pengadaan kantong darah dan sarana lainnya dalam pengumpulan darah, sehingga hal ini sangat berdampak terhadap kualitas dan ketersediaan darah di Kabupaten Lebak.
“Tentu hal ini sangat berdampak bagi UDD PMI dalam pengadaan kantong darah dan kualitas darah, sehingga kami terpaksa mencari dana talangan kepada vendor,” ungkap Asep.
Sementara kepala BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Kabupaten Lebak Asty Dwi Lestari yang dikonfirmasi mengaku telah membayarkan klaim BPJS dari RSUD Adjidarmo Ramgkasbitung hingga bulan November 2025 yang didalamya termasuk klaim pengadaan darah.
“Pembayaran RSUD Adjidatmo sudah dibayarkan sesuai pengajuan klaim sampai dengan layanan bulan November 2025 sesuai yang diajukan oleh RSUD, sedangkan untuk klaim bulan Desember masih berproses di bulan Januari 2026,” terang Asty.
Ketika disinggung terkait pengajuan klaim darah thalasemia dari RSUD, Asty mengakui RSUD Adjidarmo baru mengajukan klaim bulan Agustus dan September 2025 pada bulan ini.”Thalasemia baru diajukan bulan ini untuk klaim bulan Agustus dan September 2025,” cetusnya.
Salah seorang sumber indoposco di RSUD Adjidarmo mengungkapkan, dana UDD PMI yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kemungkinn digunakan untuk operasional RSUD, karena sejak menjadi BLUD sudah tidak ada lagi subsidi dari Pemkab Lebak kepada rumah sakit, kecuali hanya untuk gaji PNS dan PPPK .
”Sejak jadi BLUD sudah tidak ada lagi subsidi dari Pemkab Lebak kepada RSUD Adjidarmo, kecuali hanya untuk gaji PNS dan PPPK. Kemungkinan uang UDD PMI itu digunakan dulu untuk operasional rumah sakit,” ungkap seorang pegawai RSUD Adjidarmo.
Plt Direktur RSUD Adjidarmo Eka Darmana Putra S.Pd yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAPP terkait tunggakan rumah sakit kepada UDD PMI hingga kini belum memberikan klarifikasi, meski pesan yang dikirmkan sudah dibaca dengan dua tanda centang. Demikian juga saat dihubungi melaui sambungan telepon meski dengan nada berdering, namun Eka mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak ini juga tidak merespons. (yas)








