INDOPOSCO.ID – Transformasi Jakarta sebagai pusat jasa industri modern menjadi fokus utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046 yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan penyusunan Raperda RPIP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengamanatkan transformasi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global.
Dalam arah kebijakan tersebut, pembangunan industri Jakarta ke depan difokuskan pada penguatan industri pengolahan bernilai tambah tinggi yang terintegrasi dengan jasa industri, penguasaan teknologi, serta inovasi.
“Pembangunan industri Jakarta diarahkan untuk memperkuat nilai tambah, inovasi, dan sinergi dengan sektor jasa,” ujar Rano dalam dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan industri Jakarta juga bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor, meningkatkan kinerja ekspor memperluas penyerapan tenaga kerja berkualitas, serta memperkuat ekosistem industri halal.
Oleh karena itu, menurut Rano, dibutuhkan perencanaan pembangunan industri yang matang, terarah, dan bersifat komprehensif.
Rano juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
“Atas dasar itu, eksekutif memandang Raperda RPIP DKI Jakarta Tahun 2026–2046 penting sebagai landasan hukum sekaligus penegasan arah Jakarta sebagai pusat jasa industri modern dan inovatif, bukan semata industri manufaktur konvensional,” kata Rano.
Rano pun menuturkan, secara spasial, Raperda RPIP mengatur pengembangan kawasan industri secara selektif dan berwawasan lingkungan di seluruh wilayah Jakarta.
Penataan kawasan industri menitikberatkan pada pembatasan industri polutif, penerapan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah terpadu, serta pengembangan kawasan industri bertingkat berbasis efisiensi ruang.
Kawasan strategis seperti Pulo Gadung, Marunda, Cakung, dan Cilincing menjadi fokus pengembangan dengan pendekatan tersebut.
“Berdasarkan berbagai isu strategis dan mandat pembangunan nasional, eksekutif menetapkan visi RPIP DKI Jakarta Tahun 2026–2046, yakni Jakarta Menjadi Kota Global Maju Berbasis Industri yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” tuturnya.
Untuk mendukung visi tersebut, kata Rano telah ditetapkan empat misi utama. Pertama, mewujudkan industri Jakarta yang berdaya saing tinggi melalui optimalisasi sumber daya manusia unggul. Kedua, membangun ekonomi Jakarta yang inklusif, berdaya saing global, dan berkelanjutan berbasis inovasi dan teknologi industri maju.
Misi ketiga adalah mewujudkan pembangunan industri yang berkeadilan, sedangkan misi keempat menekankan pembangunan industri Jakarta yang sinergis dan berkelanjutan dalam konteks nasional maupun global.
Rano menambahkan, eksekutif juga telah merumuskan indikator kinerja utama pembangunan industri, antara lain pertumbuhan industri pengolahan nonmigas, kontribusinya terhadap PDRB, nilai ekspor industri pengolahan nonmigas, penyerapan tenaga kerja, serta nilai investasi sektor tersebut.
Ia berharap Raperda RPIP dapat dibahas secara mendalam bersama DPRD DKI Jakarta agar menjadi regulasi yang mampu menjadi pedoman bersama dalam pembangunan industri Jakarta.
“Eksekutif berharap Raperda ini dapat dipertimbangkan secara saksama dan disetujui menjadi Perda DKI Jakarta Tahun 2026,” pungkasnya. (fer)




















