INDOPOSCO.ID – Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan media sosial untuk menyebarkan konten pornografi kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menertibkan platform media sosial yang memberi celah beredarnya konten asusila, termasuk platform X (dulu Twitter) dan WhatsApp.
Isu ini mencuat setelah fitur Grok AI milik platform X disalahgunakan untuk memproduksi konten deepfake bernuansa pornografi. Fenomena tersebut memicu reaksi keras dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang bahkan mengancam akan memblokir X apabila tidak ada perbaikan sistem.
“Dunia maya kembali dihadapkan pada tantangan serius berupa konten asusila dan pornografi. Teknologi AI yang seharusnya membawa manfaat justru disalahgunakan untuk membuat konten deepfake pornografi,” ujar Sukamta, dikutip Rabu (14/1/2026)
Politisi Fraksi PKS itu mendukung langkah pemerintah yang mendesak platform X agar membenahi sistemnya, termasuk dengan menerapkan moderasi konten secara ketat sebelum konten diunggah. Ia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan konten negatif tersebut.
Menurutnya, langkah X yang hanya membatasi penggunaan Grok untuk pelanggan berbayar belum cukup.
“Pembatasan tidak boleh setengah-setengah. Harus ada filter yang sangat ketat agar tidak ada celah, baik bagi pengguna berbayar maupun nonberbayar, untuk menghasilkan konten negatif,” tegasnya.
Sukamta juga menekankan pentingnya upaya maksimal dari X untuk menekan peredaran konten pornografi yang terlanjur beredar di platform tersebut. “Pencegahan terhadap penyebaran konten pornografi yang sudah ada juga harus dilakukan secara serius,” tambahnya.
Tak hanya X, Sukamta turut menyoroti WhatsApp, khususnya fitur kanal (channel), yang dinilainya telah menjadi sarana penyebaran konten pornografi secara terang-terangan. Ia menilai dampak sosial dari fenomena ini justru bisa lebih berbahaya.
“WhatsApp adalah platform komunikasi sehari-hari yang aksesnya cenderung lebih longgar bagi anak dan remaja. Orang tua sering kali tidak seketat platform lain. Di sinilah letak bahayanya ketika konten pornografi justru beredar di kanal WhatsApp,” jelas anggota DPR RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Karena itu, ia mendorong pemerintah agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. “Pemerintah harus tegas terhadap semua platform, bukan hanya X, tetapi juga WhatsApp dan media sosial lainnya,” ujarnya.
Sukamta mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam melarang produksi dan distribusi pornografi, antara lain UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta KUHP baru.
Dalam UU Pornografi, pelaku pembuatan dan penyebaran konten pornografi dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Sementara KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 10 tahun bagi pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan pornografi.
Selain itu, UU ITE Pasal 40 ayat (2c) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses dan moderasi konten bermuatan pornografi, sepanjang dimungkinkan secara teknologi. (dil)







