• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR Dukung Pemerintah Tindak Tegas X soal Maraknya Konten Pornografi

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:42
in Headline
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta. Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan media sosial untuk menyebarkan konten pornografi kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menertibkan platform media sosial yang memberi celah beredarnya konten asusila, termasuk platform X (dulu Twitter) dan WhatsApp.

Isu ini mencuat setelah fitur Grok AI milik platform X disalahgunakan untuk memproduksi konten deepfake bernuansa pornografi. Fenomena tersebut memicu reaksi keras dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang bahkan mengancam akan memblokir X apabila tidak ada perbaikan sistem.

BacaJuga:

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

“Dunia maya kembali dihadapkan pada tantangan serius berupa konten asusila dan pornografi. Teknologi AI yang seharusnya membawa manfaat justru disalahgunakan untuk membuat konten deepfake pornografi,” ujar Sukamta, dikutip Rabu (14/1/2026)

Politisi Fraksi PKS itu mendukung langkah pemerintah yang mendesak platform X agar membenahi sistemnya, termasuk dengan menerapkan moderasi konten secara ketat sebelum konten diunggah. Ia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan konten negatif tersebut.

Menurutnya, langkah X yang hanya membatasi penggunaan Grok untuk pelanggan berbayar belum cukup.

“Pembatasan tidak boleh setengah-setengah. Harus ada filter yang sangat ketat agar tidak ada celah, baik bagi pengguna berbayar maupun nonberbayar, untuk menghasilkan konten negatif,” tegasnya.

Sukamta juga menekankan pentingnya upaya maksimal dari X untuk menekan peredaran konten pornografi yang terlanjur beredar di platform tersebut. “Pencegahan terhadap penyebaran konten pornografi yang sudah ada juga harus dilakukan secara serius,” tambahnya.

Tak hanya X, Sukamta turut menyoroti WhatsApp, khususnya fitur kanal (channel), yang dinilainya telah menjadi sarana penyebaran konten pornografi secara terang-terangan. Ia menilai dampak sosial dari fenomena ini justru bisa lebih berbahaya.

“WhatsApp adalah platform komunikasi sehari-hari yang aksesnya cenderung lebih longgar bagi anak dan remaja. Orang tua sering kali tidak seketat platform lain. Di sinilah letak bahayanya ketika konten pornografi justru beredar di kanal WhatsApp,” jelas anggota DPR RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Karena itu, ia mendorong pemerintah agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. “Pemerintah harus tegas terhadap semua platform, bukan hanya X, tetapi juga WhatsApp dan media sosial lainnya,” ujarnya.

Sukamta mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam melarang produksi dan distribusi pornografi, antara lain UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta KUHP baru.

Dalam UU Pornografi, pelaku pembuatan dan penyebaran konten pornografi dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Sementara KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 10 tahun bagi pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan pornografi.

Selain itu, UU ITE Pasal 40 ayat (2c) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses dan moderasi konten bermuatan pornografi, sepanjang dimungkinkan secara teknologi. (dil)

Tags: DPR RIKomisi I DPR RIKonten Pornografimedsospornografi

Berita Terkait.

Pabrik-Narkoba
Headline

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

Selasa, 14 April 2026 - 16:26
geuterrses
Headline

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Selasa, 14 April 2026 - 12:02
wo
Headline

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selasa, 14 April 2026 - 08:33
Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17
Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46
bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.