• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR Dukung Pemerintah Tindak Tegas X soal Maraknya Konten Pornografi

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:42
in Headline
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta. Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan media sosial untuk menyebarkan konten pornografi kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menertibkan platform media sosial yang memberi celah beredarnya konten asusila, termasuk platform X (dulu Twitter) dan WhatsApp.

Isu ini mencuat setelah fitur Grok AI milik platform X disalahgunakan untuk memproduksi konten deepfake bernuansa pornografi. Fenomena tersebut memicu reaksi keras dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang bahkan mengancam akan memblokir X apabila tidak ada perbaikan sistem.

BacaJuga:

Dinilai Miliki Alat Bukti Kuat, MAKI Tantang KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

KPK Mengendus Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU

KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Sarjan

“Dunia maya kembali dihadapkan pada tantangan serius berupa konten asusila dan pornografi. Teknologi AI yang seharusnya membawa manfaat justru disalahgunakan untuk membuat konten deepfake pornografi,” ujar Sukamta, dikutip Rabu (14/1/2026)

Politisi Fraksi PKS itu mendukung langkah pemerintah yang mendesak platform X agar membenahi sistemnya, termasuk dengan menerapkan moderasi konten secara ketat sebelum konten diunggah. Ia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan konten negatif tersebut.

Menurutnya, langkah X yang hanya membatasi penggunaan Grok untuk pelanggan berbayar belum cukup.

“Pembatasan tidak boleh setengah-setengah. Harus ada filter yang sangat ketat agar tidak ada celah, baik bagi pengguna berbayar maupun nonberbayar, untuk menghasilkan konten negatif,” tegasnya.

Sukamta juga menekankan pentingnya upaya maksimal dari X untuk menekan peredaran konten pornografi yang terlanjur beredar di platform tersebut. “Pencegahan terhadap penyebaran konten pornografi yang sudah ada juga harus dilakukan secara serius,” tambahnya.

Tak hanya X, Sukamta turut menyoroti WhatsApp, khususnya fitur kanal (channel), yang dinilainya telah menjadi sarana penyebaran konten pornografi secara terang-terangan. Ia menilai dampak sosial dari fenomena ini justru bisa lebih berbahaya.

“WhatsApp adalah platform komunikasi sehari-hari yang aksesnya cenderung lebih longgar bagi anak dan remaja. Orang tua sering kali tidak seketat platform lain. Di sinilah letak bahayanya ketika konten pornografi justru beredar di kanal WhatsApp,” jelas anggota DPR RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Karena itu, ia mendorong pemerintah agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. “Pemerintah harus tegas terhadap semua platform, bukan hanya X, tetapi juga WhatsApp dan media sosial lainnya,” ujarnya.

Sukamta mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam melarang produksi dan distribusi pornografi, antara lain UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta KUHP baru.

Dalam UU Pornografi, pelaku pembuatan dan penyebaran konten pornografi dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Sementara KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 10 tahun bagi pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan pornografi.

Selain itu, UU ITE Pasal 40 ayat (2c) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses dan moderasi konten bermuatan pornografi, sepanjang dimungkinkan secara teknologi. (dil)

Tags: DPR RIKomisi I DPR RIKonten Pornografimedsospornografi

Berita Terkait.

Dinilai Miliki Alat Bukti Kuat, MAKI Tantang KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI
Headline

Dinilai Miliki Alat Bukti Kuat, MAKI Tantang KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:00
KPK Mengendus Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU
Headline

KPK Mengendus Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:42
KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Sarjan
Headline

KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Sarjan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:37
KPK: Penggeledahan Kantor DJP Kemenkeu Fokus pada Dua Direktorat
Headline

KPK: Penggeledahan Kantor DJP Kemenkeu Fokus pada Dua Direktorat

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:32
Usai KPP Madya Jakut, KPK Kini Geledah Kantor Ditjen Pajak
Headline

Usai KPP Madya Jakut, KPK Kini Geledah Kantor Ditjen Pajak

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:14
Beni-Saputra
Headline

KPK Periksa Mantan Sekdis CKTR Bekasi, Panggil Anggota DPRD Terkait Kasus Bupati Nonaktif

Senin, 12 Januari 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • medan

    Pemkot Medan Lakukan Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Menteri Imipas Janji Dalami Pernyataan Ammar Zoni tentang Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • DPP KNPI Perkuat Barisan, Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Pemprov Tanam 5.000 Pohon

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.