INDOPOSCO.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan komitmennya dengan segera menahan dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan pihaknya menunggu langkah tegas KPK pada 2026 terhadap dua tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keduanya sebelumnya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra langsung dengan BI dan OJK.
“Kami tunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan. Jangan ada penundaan,” kata Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Boyamin, KPK telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat, termasuk penyitaan sejumlah aset milik para tersangka. Ia menyebut penyidik telah mengumpulkan lima jenis alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, hingga alat bukti elektronik.
“Dengan alat bukti selengkap itu, tidak ada alasan hukum bagi KPK untuk menunda penahanan,” ujarnya.
Dilansir dari Antara, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), termasuk penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Penyidikan perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK resmi melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI–OJK tersebut. (dil)







