• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dinilai Miliki Alat Bukti Kuat, MAKI Tantang KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:00
in Headline
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: dok. ANTARA

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: dok. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan komitmennya dengan segera menahan dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan pihaknya menunggu langkah tegas KPK pada 2026 terhadap dua tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keduanya sebelumnya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra langsung dengan BI dan OJK.

BacaJuga:

DPR Dukung Pemerintah Tindak Tegas X soal Maraknya Konten Pornografi

KPK Mengendus Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU

KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Sarjan

“Kami tunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan. Jangan ada penundaan,” kata Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Boyamin, KPK telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat, termasuk penyitaan sejumlah aset milik para tersangka. Ia menyebut penyidik telah mengumpulkan lima jenis alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, hingga alat bukti elektronik.

“Dengan alat bukti selengkap itu, tidak ada alasan hukum bagi KPK untuk menunda penahanan,” ujarnya.

Dilansir dari Antara, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), termasuk penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.

Penyidikan perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK resmi melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI–OJK tersebut. (dil)

Tags: boyamin saimanKorupsi CSR BIKPKMAKI

Berita Terkait.

DPR Dukung Pemerintah Tindak Tegas X soal Maraknya Konten Pornografi
Headline

DPR Dukung Pemerintah Tindak Tegas X soal Maraknya Konten Pornografi

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:42
KPK Mengendus Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU
Headline

KPK Mengendus Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:42
KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Sarjan
Headline

KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Sarjan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:37
KPK: Penggeledahan Kantor DJP Kemenkeu Fokus pada Dua Direktorat
Headline

KPK: Penggeledahan Kantor DJP Kemenkeu Fokus pada Dua Direktorat

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:32
Usai KPP Madya Jakut, KPK Kini Geledah Kantor Ditjen Pajak
Headline

Usai KPP Madya Jakut, KPK Kini Geledah Kantor Ditjen Pajak

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:14
Beni-Saputra
Headline

KPK Periksa Mantan Sekdis CKTR Bekasi, Panggil Anggota DPRD Terkait Kasus Bupati Nonaktif

Senin, 12 Januari 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • medan

    Pemkot Medan Lakukan Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Menteri Imipas Janji Dalami Pernyataan Ammar Zoni tentang Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • DPP KNPI Perkuat Barisan, Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Pemprov Tanam 5.000 Pohon

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.