INDOPOSCO.ID – Perubahan batas wilayah di Jakarta dinilai berisiko menimbulkan persoalan administrasi kependudukan jika tidak diantisipasi secara matang.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki mengatakan perubahan batas wilayah kecamatan dan kelurahan memang bersifat administratif pemerintahan.
“Namun, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap administrasi kependudukan masyarakat,” katanya kepada wartawan Senin (12/1/2026).
Legislator Fraksi PKS itu menyebutkan, penyesuaian wilayah berpotensi memengaruhi berbagai dokumen resmi warga, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan layanan publik, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Perubahan batas wilayah kelurahan dan kecamatan ini akan menimbulkan implikasi lanjutan, terutama terkait administrasi kependudukan warga,” ujarnya.
Menurut Subki, setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), Pemprov DKI harus memastikan seluruh sistem pelayanan publik telah siap beroperasi secara optimal.
“Kami mengingatkan agar perubahan batas wilayah tidak justru memunculkan hambatan administratif yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Subki juga menekankan pentingnya antisipasi terhadap potensi persoalan pada masa transisi antarwilayah.
Ia mencontohkan kemungkinan terjadinya kondisi ketika warga tidak lagi tercatat di wilayah administrasi lama, namun belum sepenuhnya terdata di wilayah baru.
Situasi tersebut, kata dia, berisiko menimbulkan hilangnya identitas administratif atau lost identity bagi warga.
“Karena itu, kami meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah mitigasi secara menyeluruh agar hak-hak administratif masyarakat tetap terjamin,” ucapnya.
Ia menambahkan, dampak perubahan wilayah juga dapat meluas ke sektor lain, termasuk layanan perbankan dan data keuangan warga.
Meski demikian, Subki menyatakan keyakinannya bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memperhitungkan berbagai kemungkinan dampak yang dapat muncul akibat perubahan batas wilayah tersebut.
Ia berharap proses penyesuaian dapat berjalan tertib, terencana, dan tidak merugikan masyarakat.
“Karena dampaknya bisa luas, mulai dari rekening bank, ATM, hingga berbagai layanan lainnya,” pungkasnya. (fer)




















